3 Anggota TNI AL Terdakwa Penembakan Bos Rental Divonis Hari Ini adalah

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 dijadwalkan membacakan putusan terhadap tiga Anggota TNI AL , terdakwa perkara penembakan bos rental mobil dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak, Selasa (25/3/2025). Sebelumnya, dua terdakwa dituntut hukuman mati, sementara satu terdakwa dituntut empat tahun.
“Hari Selasa tanggal 25 Maret (putusan),” kata Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (Chk) Arif Rachman usai persidangan dengan program pleidoi, Awal Minggu (17/3/2025).
Untuk diketahui, dua terdakwa perkara penembakan yang mana menyebabkan tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas Abdurahman dalam Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Keduanya adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo kemudian Sertu Akbar Adli. Sementara itu, satu terdakwa lainnya yang digunakan juga merupakan anggota TNI AL, Sertu Rafsin Hermawan semata-mata dituntut penjara selama empat tahun melawan perkara penadahannya.
“Menuntut pidana pokok untuk terdakwa satu (Bambang) juga terdakwa dua (Akbar) pidana pokok penjara seumur hidup juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut,” kata Oditur Militer Mayor Gori Rambe ketika membacakan tuntutan, Awal Minggu (10/3/2025).
Terdakwa Rafsin pidana pokok penjara empat tahun juga pidana tambahan dipecat dari satuan TNI berdinas cq Angkatan Laut. Oditur Militer menilai Bambang kemudian Akbar telah dilakukan terbukti secara sah serta meyakinkan melakukan pembunuhan lalu kemudian terlibat pada penadahan.
Sementara, Rafsin dinilai terbukti terlibat di persoalan hukum penadahannya. Ketiganya juga dituntut untuk membayar biaya ganti kehilangan atau restitusi terhadap Ilyas Abdurahman yakni korban tewas juga Ramli sebagai korban luka.






