HGBT Dilanjutkan, Kadin serta Inaplas Optimistis Industri Industri Makin Kompetitif

JAKARTA – Kementerian Daya serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) resmi melanjutkan kebijakan harga jual gas bumi tertentu (HGBT) dengan skema baru bagi tujuh sektor industri, yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan juga sarung tangan karet. Sebanyak 253 pengguna sektor sekarang ini dapat menikmati kebijakan biaya gas bumi yang dimaksud tambahan kompetitif.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua melawan Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia melakukan penandatanganan kebijakan ini pada Rabu (26/2), sebagai perbuatan lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai komponen bakar sebesar US$7 per MMBTU dan juga untuk unsur baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” ujar Bahlil, baru-baru ini.
Kebijakan ini disambut baik oleh para pelaku industri. Wakil Ketua Umum Kamar Dagang lalu Industri (KADIN) Indonesia, Saleh Husin, mengatakan, tindakan ini memberikan kepastian bagi sektor serta menyokong daya saing nasional.
“Kami dari KADIN Indonesia menyambut baik kebijakan HGBT yang mana telah lama ditetapkan pemerintah. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi bidang kemudian mengupayakan daya saing nasional,” ujarnya.
Saleh menilai Keputusan Menteri ESDM itu sangat besar manfaatnya bagi sektor sektor yang dimaksud bergantung pada gas bumi.
“Tentu manfaatnya sangat besar bagi lapangan usaha manufaktur di negeri sekaligus memberikan kepastian bagi sektor lalu meningkatkan kekuatan daya saing nasional. Selain itu di rangka membantu pengaplikasian energi hijau yang digunakan bersih dan juga ramah lingkungan, juga agar produk-produk yang tersebut dihasilkan dapat bersaing dengan item yang identik dari negara lain khususnya negara kawasan ASEAN yang menjadi pesaing kita,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Saleh berharap agar insentif ini diperluas ke sektor sektor lain yang mana terdampak biaya energi tinggi juga diperkuat dengan pengendalian impor barang jadi melalui Neraca Komoditas kemudian Trade Remedies.
Menurut dia, dengan langkah ini lapangan usaha pada negeri dapat tambahan terlindungi dari gempuran hasil impor murah, khususnya dari China, ASEAN, juga negara lainnya, sehingga target peningkatan sektor ekonomi 8% dapat lebih banyak mudah tercapai.






