Insentif PPN Rumah Tapak kemudian Satuan Rusun Diperpanjang, Ini adalah Ketentuan dari DJP

JAKARTA – eksekutif resmi menambah masa berlaku insentif Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ) menghadapi penyerahan rumah tapak dan juga satuan rumah susun yang dimaksud Ditanggung pemerintahan (DTP) untuk tahun anggaran 2025. Ketentuan yang disebutkan diatur melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 (PMK-13/2025) yang digunakan mulai berlaku tanggal 4 Februari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, lalu Hubungan Publik Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti mengatakan, melalui penerbitan PMK-13/2025, maka berhadapan dengan penyerahan rumah tapak atau satuan rumah susun yang dimaksud diadakan mulai tanggal 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 100 persen menghadapi PPN terutang dari bagian harga jual jual sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual jual paling tinggi Rp5 miliar.
Sedangkan penyerahan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Desember 2025 akan mendapatkan insentif PPN-DTP sebesar 50 persen menghadapi PPN terutang dari bagian biaya jual sampai dengan Rp2 miliar dengan nilai tukar jual paling tinggi Rp5 miliar.
“Contohnya apabila Tn.A membeli rumah seharga Rp2 miliar pada 14 Februari 2025, maka seluruh PPN-nya ditanggung Pemerintah. Contoh lain jikalau Ny.B membeli rumah seharga Rp2,5 miliar pada 15 Februari 2025, maka PPN yang dimaksud harus ditanggung Ny.B adalah efektif 11% dikali Rp500 jt atau sebesar Rp55 juta,” jelas Dwi pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).
Dwi juga menegaskan, bahwa kebijakan ini tiada berlaku bagi rumah tapak atau satuan rumah susun yang tersebut telah lama mendapat sarana pembebasan PPN.“Pemerintah berharap penduduk dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memiliki rumah sekaligus menyokong geliat ekonomi nasional sektor properti dan juga sektor-sektor pendukungnya,” pungkas Dwi.
Perpanjangan insentif ini merupakan keberlanjutan kebijakan insentif PPN yang mana sebelumnya telah lama diberikan pada tahun 2023 kemudian 2024. Adapun proses dalam bidang properti merupakan kegiatan yang tersebut mempunyai multiplier effect yang dimaksud besar terhadap sektor sektor ekonomi yang lain.
Sebagai bagian dari paket kebijakan perekonomian untuk kesejahteraan masyarakat, pemberian insentif PPN ini diharapkan dapat menjaga daya beli penduduk kemudian menggalakkan pertumbuhan sektor perekonomian lainnya.
Ketentuan selengkapnya terkait hal ini dapat dilihat di area salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Kuantitas berhadapan dengan Penyerahan Rumah Tapak dan juga Satuan Rumah Susun yang dimaksud Ditanggung otoritas Tahun Anggaran 2025 dapat diambil pada lamanresmi ditjen pajak.






