Antara Hukum kemudian Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM hidup warga pada umumnya, hukum dan juga kekuasaan merupakan bagian tidak ada terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan lalu melekat satu serupa lain. Bahkan dapat dikatakan, tiada ada hukum tanpa kekuasaan, kemudian tak ada kekuasaan tanpa hukum.
Di pada doktrin hukum, hal ini telah terjadi dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula di area pada keberadaan warga di tempat negara yang tersebut menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak pada di negara hukum. Namun demikian, realita keberadaan hukum baik di proses pembentukannya maupun dalam di proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata serta seketika kemudian dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik rutin terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud lalu tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme warga seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh persoalan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait persoalan hukum impor kemudian ekspor serta lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tidak ada lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum semata-mata dipandang sebagai norma yang digunakan statis kemudian cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) serta nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi serta pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa jikalau semata-mata dipandang sebagai norma statis serta semata-mata sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan di beberapa praktik peradilan pidana khusus aktivitas pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang disebutkan telah terjadi terjadi secara masif yang mana sudah mengakibatkan setiap orang yang tersebut didakwa melakukan perbuatan pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum hanya sekali mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani serta kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak dan juga terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan berhadapan dengan kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di area di Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, serta dikarenakan sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana pada Indonesia sudah pernah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum pada di Pasal 183 KUHAP yang digunakan diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidaklah boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di tempat menghadapi masih melekat sampai pada waktu ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, lalu dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus lalu pengadilan sebagai tempat satu-satunya juga terakhir mencari lalu menemukan keadilan, juga telah lama terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang digunakan keliru, bahkan akibat intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat lebih tinggi jarak jauh yang tersebut kita saksikan adalah di tempat lembaga pemasyarakatan sudah mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks permasalahan di dalam atas, yang tersebut kita rasakan pada waktu ini adalah khususnya, di pemberantasan korupsi yang telah lama menjadi salah satu acara pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang dimaksud telah terjadi terjadi setidaknya dapat dicegah serta diantisipasi dengan kegiatan kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika pasca pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi inisiatif rutin tahunan dengan meminta-minta ahli-ahli hukum terkemuka.






