Pelibatan TNI di tempat Satgas PKH Dinilai Tepat untuk Penertiban Kawasan Hutan

JAKARTA – Kerusakan hutan dalam Indonesia menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan biosfer serta keselamatan lingkungan hidup. Aktivitas alih fungsi lahan, pembalakan liar , juga pertambangan ilegal terus menjadi penyulut utama degradasi kawasan hutan.
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dimaksud melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai bagian dari strategi penegakan hukum serta pengamanan sumber daya alam.
Kehadiran TNI pada Satgas PKH tidak sekadar bentuk bantuan militer biasa. Keterlibatan institusi pertahanan ini dirancang sebagai bagian dari orkestrasi lintas sektor untuk menguatkan efektivitas kebijakan penertiban kawasan hutan.
“Kehadiran TNI dinilai menguatkan efektivitas penertiban lahan ilegal juga menghurangi peluang konflik yang dimaksud kerap terjadi dalam lapangan,” kata Direktur Eksekutif Human Studies Institute (HSI) Rasminto di tempat Jakarta, Kamis (27/3/2025).
Peran TNI dilatarbelakangi oleh kemampuan institusionalnya di menjaga stabilitas kemudian menegakkan disiplin selama pelaksanaan tugas. Selain itu, TNI juga menjadi elemen penting untuk menghadapi perlawanan atau tindakan provokatif dari kelompok-kelompok yang dimaksud mendapatkan keuntungan ekonomi dari eksploitasi kawasan hutan.
Keterlibatan TNI pada Satgas PKH mempunyai dasar hukum yang digunakan kuat. Berdasarkan Undang-Undang TNI, institusi ini mempunyai tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk membantu pemerintah menjaga keamanan lalu ketertiban masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menegaskan bahwa penguasaan hutan berada di dalam bawah kendali negara demi kemakmuran rakyat.
“Tugas utama penegakan hukum tetap memperlihatkan berada di dalam bawah kewenangan aparat penegak hukum seperti kepolisian juga kejaksaan, namun TNI berfungsi mengupayakan agar proses penertiban berjalan efektif juga aman,” ujarnya.
Penguatan sinergi kelembagaan juga tercermin di Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 yang dimaksud menekankan pentingnya kolaborasi antara kementerian, aparat penegak hukum, serta unsur militer di menjalankan operasi penertiban kawasan hutan secara sistematis.






