Akses Medsos untuk Anak Dibatasi, Tayangan TV Diminta Lebih Mendidik

JAKARTA – Kementerian Komunikasi kemudian Digital sedang menyusun aturan pembatasan akses akun media sosial bagi anak-anak. Hal ini dilaksanakan untuk menjaga dari terjadinya kejahatan pada ruang digital lalu kecenderungan anak bermain gadget.
Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan salah satu upaya penyeimbang untuk mendidik anak-anak dengan memperbanyak tayangan mendidik, termasuk melalui siaran televisi.
“Pembatasan akses akun anak itu juga kita harapkan miliki dampak baik bagi keamanan anak-anak di tempat ruang digital. Pada ketika bersamaan kita harapkan acara televisi yang tersebut mendidik akan tambahan marak lagi sehingga bisa saja memulihkan budaya menonton televisi,” kata Meutya Hafid pada keterangan resmi.
Meutya Hafid menekankan pembatasan akun medsos anak-anak merupakan hasil benchmarking dari beberapa negara. Misal Australia yang digunakan melarang pengaplikasian media sosial bagi warga di tempat bawah usia 16 tahun, atau Prancis serta Jerman yang mengharuskan orang tua memberikan izin untuk anak pada bawah 15 tahun menciptakan akun media sosial.
“Sebagai negara salah satu pengguna (internet) terbesar dalam dunia kita agak terlambat. Negara-negara lain telah punya aturannya, kita belum. Jadi, itu prinsip kenapa kita merasa perlu (membuat aturan),” ujarnya.
Oleh sebab itu, Menkomdigi menggerakkan penyedia saluran televisi menghadirkan tayangan yang digunakan mendidik. Hal ini akan menurunkan ketergantungan anak terhadap gadget. Tayangan yang mana mendidik juga dapat membantu meningkatkan pengetahuan.
“Sekali lagi anak-anaknya juga boleh mengawasi (media sosial) kalau ada orang tua di tempat sampingnya. Jadi insyaallah nanti, terhadap ruang digital lalu lapangan usaha media penyiaran ini sanggup berujung baik,” tuturnya.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik juga Industri Media Kementerian Komdigi Fifi Aleyda Yahya menyatakan Kemkomdigi mengawal penyusunan peraturan pemerintah dan juga berkolaborasi dengan pengurus sistem elektronik (PSE) di tempat Indonesia.
“Kami mengundang berkolaborasi PSE untuk turut bertanggung jawab menciptakan ruang belajar, ruang yang digunakan aman pada ranah digital untuk anak-anak Indonesia,” ucapnya.
- Komdigi Undang Rangkaian Media Massa Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak pada Ruang Digital, Hal ini Langkahnya!
- Perang Lawan Kejahatan Digital Anak! Menkomdigi: Tak Ada Toleransi!






