Apple Kembali Rayu Indonesia agar Bisa Jual iPhone 16

JAKARTA – Indonesia lalu Apple Inc pada hari Rabu melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di area DKI Jakarta Selatan untuk meresmikan perjanjian penting di kerja serupa investasi.
Langkah ini membuka jalan bagi Apple untuk berjualan iPhone 16 di area Indonesia, dikarenakan Kementerian Industri memulai proses penerbitan sertifikat Derajat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tersebut diperlukan.
Menteri Pertambangan Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan kesepakatan yang dimaksud merupakan pencapaian signifikan pasca lima bulan negosiasi yang tersebut penuh tantangan.
“Itu baru mampu dipastikan sampai menit-menit terakhir. Baru 15 menit yang mana lalu kami masih finalisasi komunikasi dengan Apple terkait beberapa hal yang digunakan akan dimasukkan ke di nota kesepahaman, lalu juga hal-hal yang tersebut tiada bisa jadi dimasukkan,” ucapannya seperti dilansir dari Trading View, Kamis (27/2/2025).
Nota Kesepahaman ini menyelesaikan kebuntuan jangka panjang yang menyebabkan kementerian menangguhkan sertifikat TKDN dan juga menghindari Apple memperoleh izin edar untuk perangkat mereka.
Dengan kesepakatan yang sudah ada ada, Apple dapat melanjutkan rencana untuk mengedarkan iPhone 16 secara resmi dalam republik tersebut.
Negosiasinya cukup rumit oleh sebab itu adanya benturan kepentingan, dalam mana kelompok teknis dari Kementerian Manufaktur dan juga Apple mengadakan tiga kali konferensi guna mengeksplorasi perpanjangan sertifikasi TKDN.
Agus Gumiwang menekankan bahwa perjanjian itu akan meyakinkan lingkungan ekonomi domestik Indonesia mendapat kegunaan dari pembangunan ekonomi Apple.
Awal tahun ini, Wakil Presiden Kebijakan Global Apple Nick Amman mengunjungi kementerian untuk mengkaji rencana perusahaan, termasuk pembangunan pabrik AirTag di tempat Batam untuk memenuhi permintaan TKDN.
- Cara Cek Kode QR Organisasi VIVO Tanpa Program Tambahan
- Gunung Es Terbesar di tempat Global Kandas pada Pulau Terpencil Inggris






