Resmi, otoritas Pastikan ASN Bisa WFA Mulai 24 Maret 2025

JAKARTA – Menteri Koordinator Sektor Infrastruktur serta Pembangunan Kewilayahan (IPK) Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) mampu menerapkan Work From Anywhere ( WFA ) mulai 24 Maret ayau H-7 Lebaran. Kebijakan ini diambil untuk menurunkan prospek lonjakan pergerakan rakyat dalam hari tertentu pada waktu musim libur Lebaran 2025.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, penduduk yang tersebut bepergian mendekati Lebaran angkanya cukup signifikan dibandingkan periode normal. Terlebih tahun ini, perayaan Lebaran juga berdekatan dengan Hari Raya Nyepi juga cuti bersama.
“Kami juga sudah ada berkomunikasi, berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB terkait dengan mengurai kemacetan dengan cara flexible work arrangement, atau dulu kerap dikenal sebagai work from anywhere (WFA),” ucapannya pada konferensi pers di area Bandara Soekarno-Hatta, Hari Sabtu (1/3/2025).
Menko AHY berharap dengan pemberlakuan WFA mulai H-7 Lebaran ini dapat menciptakan para ASN yang hendak mudik untuk melakukan perjalanan tambahan awal. Dengan begitu, jumlah perjalanan bukan terkonsentrasi pada hari tertentu, yang mana biasanya satu atau dua hari mendekati Lebaran.
“Ini harapannya adalah kita dapat memulai distribusi mobilitas mendekati mudik lebaran lebih besar dulu, H-7. Jadi pada tanggal 24 Maret diharapkan telah mampu diberlakukan WFA atau flexible work arrangement,” tuturnya.
Sebelummya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan WFA jelang Lebaran diberlakukan untuk seluruh pegawai. Namun ada beberapa kriteria pegawai yang mana perlu diperhatikan, seperti tiada sedang menjalani atau pada proses hukuman disiplin dan juga tidak pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang tersebut mampu dilaksanakan dengan pola FWA adalah dapat diadakan di tempat luar kantor selain kantor, kemudian dapat dijalankan dengan memanfaatkan teknologi informasi lalu komunikasi. Selanjutnya mempunyai interaksi tatap muka yang digunakan minimum, kemudian bersifat mandiri atau tidaklah memerlukan supervisi yang terus menerus.
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari dan juga jam kerja pada satu minggu sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja pada 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tidak ada termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan FWA, juga pada penyelenggaraan FWA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan umum dan juga penyelenggaraan pemerintahan.






