ASN Work From Anywhere Jelang Lebaran 2025, Berikut Kriterianya

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menyampaikan, bahwa implementasi Work From Anywhere (WFA) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) diserahkan terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat lalu pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan juga pegawai yang digunakan dapat menerapkan fleksibilitas yang dimaksud sesuai dengan keinginan organisasi.
Menteri Rini menegaskan, bahwa pelaksanaan WFA dapat dilakukan, namun dengan memperhatikan beberapa ketentuan. Kendati demikian Work From Anywhere dipastikan bukan menghurangi kualitas pelayanan yang mana diberikan instansi pemerintah terhadap masyarakat.
Menteri Rini menyampaikan apabila pola kerja kedinasan secara fleksibel merupakan terminologi yang dimaksud tambahan lengkap dari WFA. Penerapan WFA diberlakukan oleh seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria pegawai yang tersebut perlu diperhatikan seperti tiada sedang menjalani atau di proses hukuman disiplin lalu tidak pegawai baru.
Sementara untuk kriteria pekerjaan yang digunakan dapat dilaksanakan dengan pola Work From Anywhere adalah dapat dijalankan di tempat luar kantor, kemudian dapat diadakan dengan memanfaatkan teknologi informasi kemudian komunikasi. Selanjutnya memiliki interaksi tatap muka yang mana minimum, lalu bersifat mandiri atau tidaklah memerlukan supervisi yang tersebut terus menerus.
“Yang terpenting dari penyelenggaraan WFA adalah kualitas terhadap pelayanan yang mana kita berikan terhadap penduduk tiada berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang mana menjadi kekuatan untuk FWA ini mampu berjalan secara optimal,” ujar MenpanRB, Rini Widyantini pada keterangan resmi, Kamis (20/2/2025).
Dalam pelaksanaan WFA, pegawai harus memenuhi kewajiban hari serta jam kerja pada 1 minggu sebagaimana diatur pada Peraturan Presiden No. 21/2023, yaitu 5 hari kerja di 1 minggu dengan akumulasi jam kerja sebanyak 37,5 jam tak termasuk jam istirahat.
Selain itu setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerja hariannya pada waktu melaksanakan WFA, juga pada pelaksanaan WFA harus menjamin pencapaian target kinerja, efektivitas pelayanan umum dan juga penyelenggaraan pemerintahan.
Selama bulan Ramadan, pengaturan hari dan juga jam kerja ASN lalu instansi pemerintah juga diatur pada Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023, yakni jam kerja instansi pemerintah serta jam kerja pegawai ASN di area Bulan Ramadan sebanyak 32,5 jam pada satu minggu tak termasuk jam istirahat.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/WFA lalu sistem kerja ketika libur nasional lalu cuti sama-sama Idulfitri 1446 H/2025,” kata Rini.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan juga pembahasan sama-sama instansi juga stakeholder terkait, yakni Kemenko Lingkup Infrastruktur lalu Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Individu dan juga Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, serta stakeholder lainnya,” pungkasnya.






