ASN Work From Anywhere Mulai 24 Maret 2025, SE MenpanRB Sudah Terbit

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara lalu Reformasi Birokrasi (PANRB) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No 2/2025 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Pekerjaan Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi otoritas lalu Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Menteri PANRB, Rini Widyantini mengatakan, SE yang disebutkan mengatur persoalan penerapan work from anywhere (WFA) bagi para ASN menjauhi musim mudik Lebaran 2025. Harapannya kebijakan ini sanggup membantu peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan kemudian pelayanan rakyat juga untuk kelancaran mobilitas masyarakat.
“Pimpinan instansi pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai ASN pada lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas di pelaksanaan tugas kedinasan dalam kantor (work from office/WFO) lalu penyelenggaraan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA),” kata Rini di SE tersebut, Kamis (6/2/2025).
Pada SE yang disebutkan menyebutkan bahwa penyesuaian yang dimaksud diadakan perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut, yaitu penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional serta cuti sama-sama Hari Suci Nyepi 1947 kemudian Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
Selama penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan, pimpinan instansi pemerintah membagi total pegawai yang tersebut melaksanakan tugas kedinasan secara WFO, WFH, dan/atau lokasi lain yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah keseluruhan pegawai juga karakteristik layanan pemerintahan.
SE yang dimaksud juga menyebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah meyakinkan bahwa penyesuaian penyelenggaraan tugas kedinasan tak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan masyarakat terhadap masyarakat.
Adapun hal-hal yang mana perlu diperhatikan pimpinan instansi pemerintah pada rangka menggalang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan lalu pelayanan umum terhadap publik antara lain yaitu optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik pada lingkungan instansinya.
Pimpinan instansi pemerintah juga memerintahkan organisasi pengurus pelayanan masyarakat di tempat lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan rakyat yang mana esensial lalu berdampak secara langsung terhadap rakyat tetap memperlihatkan tersedia kemudian dapat diakses.
Termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, juga lainnya, juga memperhatikan penyediaan layanan yang mana ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak anak, juga lainnya.






