Biaya Ganti Warna Motor di area STNK juga BPKB 2025

JAKARTA – Biaya ganti warna motor pada STNK lalu BPKB 2025, jadi bagian modifikasi kendaraan bergantung pada selera pemiliknya. Namun demikian, pemilik juga harus melaporkan pengubahan tampilan kendaraannya ke kepolisian.
Apabila tidaklah melaporkannya maka mampu dianggap melanggar hukum lantaran ketidaksesuaian kondisi fisik kendaraan dengan statusnya di tempat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Wajib pelaporan ini berdasarkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan (LLAJ).
Syaratnya yakni STNK asli, BPKB asli, cek fisik kendaraan dan juga surat keterangan dari bengkel mengenai pengubahan warna kendaraan yang tersebut ada SIUP lalu domisilinya.
Mengurus inovasi warna kendaraan sanggup dijalankan di area Samsat terdekat dengan mengakibatkan KTP pemilik.
Berdasarkan Peraturan otoritas Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis lalu Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tak tambahan dari Rp200.000.
Untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga Rp100.000 per penerbitan, untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih banyak yakni Rp200.000.
Apabila pemilik diharuskan melakukan pembaharuan BPKB juga, untuk satu kali penerbitannya adalah Rp225.000 untuk kendaraan roda dua juga tiga. Sementara kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya Rp375.000.
- Hal ini Tanda-tanda Mobil Diisi Bensin Tak Sesuai RON
- Daftar Terbaru Merek Mobil China yang digunakan Beredar di dalam Indonesia






