Blokir Konten yang tersebut Dicap Sangat Merugikan , X Gugat India

NEW DELHI – X, media media sosial milik miliarder Negeri Paman Sam Elon Musk, menggugat pemerintah India, menuduhnya memblokir konten secara ilegal melalui sistem penyensoran besar-besaran.
Gugatan tersebut, yang mana diajukan awal bulan ini dalam Pengadilan Tinggi Karnataka, menuduh bahwa otoritas India telah dilakukan menciptakan sistem yang dimaksud memungkinkan lembaga pemerintah, pejabat negara bagian, juga polisi setempat untuk mengeluarkan perintah pemadaman listrik skala besar.
X mengklaim bahwa ‘portal penyensoran’ melanggar konstitusi India dan juga Undang-Undang Teknologi Pengetahuan negara tersebut.
“Hal ini akan mengakibatkan penyensoran lalu pemblokiran informasi sah yang tersebut signifikan pada jaringan X, yang digunakan akan merugikan X dan juga berdampak buruk pada bisnisnya,” kata gugatan tersebut, seperti dilansir The Washington Post.
Tindakan hukum yang disebutkan diadakan pada waktu Musk berupaya memperluas kepentingan bisnisnya dalam India lalu ketika Awal Menteri Narendra Modi menghadapi tekanan yang digunakan meningkat dari Presiden Negeri Paman Sam Donald Trump terkait hambatan perdagangan dan juga imigrasi.
Shashank Reddy, mitra pengelola firma hukum yang digunakan berfokus pada teknologi Evam Law & Policy, mengungkapkan untuk The Washington Post bahwa perselisihan yang dimaksud melampaui interpretasi hukum.
“Ini tidak lagi permasalahan tunggal atau hanya saja terkait dengan penafsiran bagian tertentu dari undang-undang. Ini adalah adalah kesulitan geopolitik yang dimaksud tambahan besar,” katanya.






