Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu dalam Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang dimaksud mengatakan dirinya telah dilakukan melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang mana dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di dalam persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang mana keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Organisasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan tarif pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom untuk Robert pada persidangan lanjutan di area PN Tipikor, Jakarta, Hari Senin (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidak ada dapat memenuhi target dikarenakan petani lebih tinggi memilih mengikuti pelelangan gula pada pangsa dengan tarif yang tersebut tambahan tinggi dibandingkan harga jual pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI tidaklah perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin biaya gula agar tidaklah jatuh dalam bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, tiada dipaksa melepas gula, tebu merekan pada biaya yang mana di area berhadapan dengan harga jual yang dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi bursa di tempat masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh merek supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah bisa saja mengirimkan gula atau tebunya di area berhadapan dengan tarif itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidaklah ada masalah. Jadi jelas tak ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang digunakan menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu pangsa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru bukan mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di area akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada ketika Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di area pasar,” ujar Tom.






