Bisnis

Efek FCTC Bikin Pelaku Industri Tembakau Was-was

JAKARTA – Dorongan advokasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) oleh Kementerian Kesejahteraan (Kemenkes) melalui rancangan peraturan yang tersebut eksesif, seperti Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes), mengakibatkan kekhawatiran. Para pelaku di tempat lapangan usaha tembakau , mulai dari petani, pekerja, kemudian pihak terkait lainnya menilai langkah yang dimaksud berdampak negatif terhadap keberlangsungan para pekerja dalam bidang tembakau .

FCTC yang digagas oleh Organisasi Aspek Kesehatan Bumi (WHO) berjuang menekan konsumsi tembakau di area dunia dengan kumpulan aturan ketat, termasuk penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging). Namun bagi berbagai pihak, aturan yang disebutkan dianggap tidaklah sesuai dengan kondisi sosial juga kegiatan ekonomi di tempat Indonesia, di tempat mana tembakau merupakan bagian integral dari keberadaan masyarakat.

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Muhammad Sirod mengatakan, bahwa kebijakan penyeragaman kemasan rokok bisa jadi menyebabkan dampak negatif yang digunakan sangat besar bagi sektor tembakau di negeri.

“Industri tembakau ini dari hulu ke hilirnya bagus. Devisa untuk negara juga mencapai beratus-ratus triliun. Bisa dikatakan tembakau ini adalah anak bungsu yang mana banyak disorot, namun sebenarnya banyak manfaatnya,” ungkapnya.

Menurutnya, penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan diusulkan di Rancangan Permenkes juga akan mematikan banyak bidang terkait, salah satunya sektor percetakan kemasan. Jika lapangan usaha kemasan hilang, maka akan terjadi pengurangan lapangan kerja yang tersebut akan mempengaruhi ekonomi secara keseluruhan.

Saat ini, Indonesia sedang menghadapi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mana signifikan. Salah satu contoh terbaru adalah PHK massal di dalam lapangan usaha tekstil, dalam mana Sritex, yang tersebut mengalami kebangkrutan, terpaksa memberhentikan lebih besar dari 10.000 karyawan.

Selain itu, Sirod juga menegaskan bahwa tidaklah semua tekanan global di konteks rokok harus ditaati oleh Indonesia. Menurutnya, ada motif sektor ekonomi besar pada balik dorongan ratifikasi FCTC oleh negara-negara yang tersebut tidak ada miliki bidang tembakau.

“Negara-negara yang dimaksud mengupayakan FCTC memiliki kepentingan besar terhadap bursa rokok global, dan juga ini dapat merugikan negara-negara penghasil tembakau seperti Indonesia,” tegasnya.

Ancaman bagi Mata Pencaharian Jutaan Pekerja

Related Articles

Back to top button