Hal-hal Memberatkan 3 Terdakwa Penembakan Bos Rental Mobil, Nihil Hal Meringankan

JAKARTA – Sejumlah hal memberatkan tiga anggota TNI AL yang digunakan menjadi terdakwa penembakan bos rental mobil di tempat rest area Tol Tangerang – Merak Ilyas Abdurahman. Ketiga terdakwa itu adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sertu Akbar Adli, serta Sertu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo lalu Akbar Adli dituntut penjara seumur hidup di persoalan hukum pembunuhan serta penggelapan mobil milik Ilyas Abdurahman. Sedangkan, Rafsin Hermawan dituntut empat tahun penjara berhadapan dengan persoalan hukum penadahannya.
Dalam pembacaan tuntutan, Oditur Militer mengungkapkan enam hal yang dimaksud memberatkan melawan perbuatan para terdakwa. Pertama, perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Kedua, perbuatan para terdakwa juga bertentangan dengan Sapta Marga Sumpah Prajurit Butir Kedua.
“Tunduk terhadap hukum serta memegang teguh disiplin keprajuritan. 8 wajib TNI butir ke-6 tak sekali-kali merugikan rakyat lalu butir ketujuh tiada sekali-kali menakuti kemudian menyakiti hati rakyat,” kata Oditur Militer Mayor Chk Gori Rambe di tempat Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Hari Senin (10/3/2025).
Ketiga perbuatan terdakwa juga dinilai mencemarkan nama baik TNI Angkatan Laut (AL). Keempat para terdakwa juga dinilai tidaklah jujur serta juga dinilai berbelit-belit pada pada waktu pemeriksaan sidang.
Kelima, perbuatan para terdakwa berjauhan dari rasa kemanusiaan lalu tidaklah manusiawi oleh sebab itu telah dilakukan sampai hati kemudian belas kasihan sampai membunuh sesama manusia.
“Yang bukan bersalah yaitu almarhum saudara Ilyas Abdurrahman lalu melukai saudara Ramli yang digunakan sampai pada waktu ini masih dirawat,” kata Gori.
Keenam, Oditur militer juga menilai perbuatan para terdakwa masih membela diri pasca melakukan penembakan. Perbuatan para terdakwa mengakibatkan para saksi satu, saksi dua kehilangan ayah yang tersebut mereka sayangi.
Sementara, Oditur menilai bukan ada perbuatan terdakwa yang tersebut dinilai dapat meringankan kasusnya. “Hal-hal yang tersebut meringankan, nihil,” ucap Gori.
Ketiga terdakwa juga dituntut hukuman pidana tambahan sebagai pemecatan dari dinas militer. Ketiganya juga dituntut membayar ganti kerugian masing-masing terhadap keluarga korban dengan total hitungan Rp796 juta.






