otoritas Tindak Tegas Kades yang tersebut Gunakan Dana Desa untuk Judi Online

JAKARTA – otoritas menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap kepala desa (Kades) yang terbukti menggunakan dana desa untuk bermain judi online.
Menteri Desa lalu Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa praktik ini tiada dapat ditoleransi sebab merugikan rakyat desa.
“Tahun lalu kemudian bahkan sebelumnya, terdapat sejumlah temuan terkait penyalahgunaan dana desa untuk judi online. Ini adalah menjadi peringatan tegas keras bagi seluruh kepala desa agar tidaklah tergoda untuk bermain judi online dengan anggaran yang digunakan seharusnya digunakan untuk konstruksi desa,” ujar Yandri pada keterangannya, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Menurut Yandri, judi online telah lama menjadi ancaman serius bagi keuangan negara dan juga masyarakat. Selain merusak kegiatan ekonomi keluarga, praktik ini juga menciptakan ketergantungan yang dimaksud berdampak buruk pada moral lalu kesejahteraan sosial.
Oleh akibat itu, pemerintah akan bekerja sejenis dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi serta menindak tegas kades yang digunakan terlibat pada judi online.
“Kami sama-sama aparat penegak hukum, seperti Mabes Polri, Jaksa Agung, serta KPK, akan turun tangan apabila ada kepala desa yang digunakan bermain judi online. Ini adalah tidak sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga kejahatan yang tersebut harus dihentikan agar tidaklah semakin merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dalam upaya meningkatkan kekuatan pengawasan, Yandri telah lama menjalin koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga Kejaksaan Agung.






