Hal ini 7 Fakta Soal Gugatan CMNP ke BHIT, Cek Nomor 7 yang tersebut Bikin Hotman Bilang: Tak Ada yang mana Perlu Diperdebatkan Lagi!

JAKARTA – Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) Hotman Paris Hutapea membeberkan 6 fakta penting ketika memaparkan kronologi gugatan yang mana diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) terhadap BHIT serta Executive Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo.
Hotman pada konferensi pers Selasa (11/3/2025) menegaskan bahwa gugatan yang disebutkan tidak ada berdasar, lantaran proses yang dipermasalahkan telah terjadi sejak 1999 serta diadakan sesuai prosedur.
Berikut 7 Fakta Duduk Perkara Peristiwa Ini:
1. Latar Belakang Transaksi (1999)
PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) membutuhkan dolar serta menunjuk PT Bhakti Investama (kini PT MNC Asia Holding Tbk) sebagai arranger.
PT Bank Unibank Tbk menerbitkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) senilai US$28 juta.
CMNP membayar dengan segera ke Unibank sebesar US$17,4 jt dengan harapan 3 tahun kemudian akan menerima US$28 jt dari Unibank.
Pada ketika itu, Unibank masih berstatus sebagai bank sehat juga termasuk pada daftar bank terbaik versi InfoBank 1999.
2. Krisis Moneter lalu Penutupan Unibank (2001)
Dua tahun 5 bulan setelahnya transaksi, Unibank ditutup oleh pemerintah akibat imbas krisis moneter.
Akibatnya, NCD yang tersebut dimiliki CMNP tidak ada dapat dicairkan.
3. Tuduhan terhadap BHIT kemudian Hary Tanoesoedibjo
Setelah tambahan dari dua dekade, yaitu tepatnya 26 tahun, CMNP melayangkan gugatan terhadap Hary Tanoesoedibjo, menuduh adanya penggelapan serta pemalsuan.
Kuasa Hukum BHIT Hotman Paris Hutapea membantah tuduhan yang dimaksud serta menegaskan bahwa MNC hanya saja bertindak sebagai arranger, bukanlah pihak yang mana menerima dana.
4. Bukti Transaksi Transfer serta Audit Konfirmasi
Dalam konferensi pers itu, Hotman bahkan menunjukkan semua bukti pemindahan dari CMNP ke Unibank kemudian dokumen resmi yang menunjukkan bahwa dana masuk ke akun Unibank.






