KKP pastikan penindakan terkait pagar laut di area Tangerang sesuai aturan

Ibukota Indonesia – Kementerian Kelautan lalu Perikanan (KKP) meyakinkan penindakan terkait pagar laut yang tersebut ada di dalam wilayah perairan Wilayah Tangerang, Banten, telah terjadi sesuai dengan aturan.
Direktur Jenderal Pengawasan Informan Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) menyatakan secara tegas bahwa tindakan yang dimaksud diambil KKP sudah berdasarkan kewenangan yang diberikan dan juga sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tak asal-asalan apalagi menyalahgunakan wewenang.
“Komitmen kami tegas, tiada ada toleransi dan juga kompromi bagi pelaku pelanggaran yang mana mengancam keberlanjutan ekologi," kata Ipunk di keterangan di area Jakarta, Selasa.
Diketahui, tindakan Kementerian Kelautan serta Perikanan di melakukan penyegelan kemudian pembongkaran pagar laut di tempat Kota Tangerang, Banten telah sesuai aturan.
Hal itu dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ibukota Indonesia Pusat pada sidang praperadilan pembongkaran pagar laut pada Tangerang, pada Awal Minggu (24/2).
Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa permohonan praperadilan pagar laut yang dimaksud sebelumnya diajukan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, serta Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pada 9 Januari 2025 tiada dapat diterima sebab hakim berpendapat permohonan yang disebutkan masih premature.
Pemohon berpendapat bahwa KKP telah terjadi melakukan penyegelan untuk kepentingan penyidikan, namun tidak ada segera menetapkan terperiksa yang mana mengakibatkan potensi terjadinya perusakan barang bukti yang dimaksud sudah pernah disegel semakin terbuka.
Dengan tidaklah segera ditetapkannya terperiksa maka tindakan termohon dapat dikategorikan sebagai bentuk penghentian penyidikan.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum KKP Effin Martiana menambahkan, Hakim Pemeriksa di pertimbangannya menyatakan bahwa upaya yang tersebut dilaksanakan termohon masih di ranah pengawasan belum upaya penyidikan, sehingga gugatan premature. Dengan demikian permohonan praperadilan bukan dapat diterima.
Putusan praperadilan merupakan putusan akhir yang tersebut terhadapnya tidak ada dapat dijalankan upaya banding sehingga putusan yang dimaksud sudah memiliki kekuatan hukum tetap saja (inkracht).
“Setiap tindakan tentunya ada konsekuensi gugatan dari pihak-pihak yang tersebut merasa dirugikan. Tapi kami berhasil meyakinkan Majelis Hakim, bahwa semua yang dilaksanakan oleh petugas di area lapangan telah sesuai prosedur berdasarkan kewenangan,” kata Effin.
Tindakan penyegelan yang tersebut diadakan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir juga Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) KKP telah lama sesuai dengan kewenangannya yang digunakan tercantum pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan juga Perikanan Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pengawasan Ruang Laut, yang digunakan menyatakan bahwa Polsus PWP3K berwenang menghentikan pelanggaran juga melakukan tindakan lain menurut hukum yang tersebut bertanggung jawab.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya dokumen KKPRL untuk setiap kegiatan menetap di area ruang laut.
Izin dasar itu untuk memverifikasi kegiatan berjalan legal, tiada mengganggu keberlanjutan ekosistem, dan juga tidaklah tumpang tindih dengan aktivitas menetap lainnya di area ruang laut.






