KPK: Selisih Pengadaan Iklan pada Kasus Korupsi Bank BJB Capai Rp222 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkapkan kontruksi perkara tindakan hukum dugaan korupsi pengadaan iklan pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat serta Banten atau Bank BJB.
Plh. Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo menyatakan, perkara yang dimaksud terjadi pada 2021-2023. Bank BJB melalui Divisi Corsec akan memasang iklan ke media cetak, online, kemudian elektronik melalui enam agensi. Dari hal tersebut, kemudian ditemukan ada beberapa orang kecurangan. Salah satunya selisih antara budget yang dianggarkan dengan yang diterima media.
“Terdapat selisih uang dari yang digunakan diterima oleh agensi dengan yang digunakan dibayarkan ke media (selisih antara yang dibayarkan dari BJB ke agensi dengan agensi ke media), yaitu sebesar Rp222 miliar,” kata Budi di area Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/3/2025).
“Rp222 miliar yang dimaksud digunakan sebagai dana non budgeter oleh BJB, yang digunakan sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerja mirip dengan 6 agensi yang dimaksud di dalam menghadapi untuk menyiapkan dana guna keinginan non budgeter BJB,” sambungnya.
Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan lima terdakwa di perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di dalam Bank BJB. Salah satu dari lima dituduh itu adalah eks Dirut BJB, Yuddy Renaldi (YR). Kemudian, pimpinan divisi corporate secretary BJB, Widi Hartoto (WH).
Selanjutnya, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), kemudian Sophan Jaya Kusuma (SJK) yang merupakan dari pihak swasta. “Pada 27 Februari 2025 KPK menerbitkan lima surat perintah penyidikan dengan terperiksa YR, WH, IAD, S, juga SJK,” kata Budi.






