Kronologi Nikita Mirzani Ditahan, Sempat Dicecar 109 Pertanyaan

JAKARTA – Kronologi Nikita Mirzani ditahan menarik perhatian, buntut dari persoalan hukum dugaan pengancaman lalu pemerasan yang tersebut dilaporkan Reza Gladys Prettyani Sari ke Polda Metro Jaya.
Tak sendiri, Nikita Mirzani ditahan bersatu asistennya, Mail. Keduanya dikeluarkan dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.00 Waktu Indonesia Barat dengan mengenakan baju tahanan dan juga dikawal ketat polisi.
Kronologi Nikita Mirzani Ditahan
Sebelum ditahan, Nikita Mirzani diperiska terlebih dahulu pada Polda Metro Jaya. Kemudian polisi mengembangkan tindakan hukum hingga keduanya, Nikita Mirzani lalu Mail melakukan peringkat perkara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kemudian menjelaskan alasan penyidik menahan Nikita kemudian Mail di persoalan hukum pengancaman lalu pemerasan ini, yakni dilaksanakan berdasarkan peringkat perkara dari kelompok penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, yaitu NM lalu IM, kemudian diadakan peringkat perkara lagi, selanjutnya penyidik telah lama menahan terhadap kedua tersangka,” kata Kombes Pol Ade Ary ketika ditemui di dalam Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).
Polisi juga sudah ada mengamankan beberapa orang bukti untuk melengkapi berkas perkara sang aktris. Pihak kepolisian juga sudah ada mengajukan sekira 109 pertanyaan terhadap tersangka.
“Terhadap terperiksa saudari NM di dua kali proses BAP sebagai tersangka, diajukan 109 pertanyaan. Terhadap saudara IM, di proses dua kali BAP sebagai dituduh diajukan 99 pertanyaan. Telah didapatkan bukti yang digunakan cukup kemudian adanya barang bukti yang disita, seperti 9 dokumen, kemudian ada barang bukti dugital, falshdisk, handphone, kemudian hasil ekstraksi barang dugital, lalu juga keterangan 5 ahli,” ucap Ade Ary.
“Ini semua telah sesuai dengan KUHAP, tata cara penyidikan,” ujar beliau lagi.
Nikita Mirzani yang digunakan ditahan ini pun tiada sejumlah bicara. Dia sempat melempar senyum sebagai respons usai resmi ditahan selama sekira 20 hari ke depan.
Diberitakan sebelumnya, Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani, Mail Syahputra, dokter Oky Pratama melawan persoalan hukum dugaan pemerasan kemudian pencemaran nama baik. Tak belaka pemerasan saja, Reza Gladys juga melaporkan Nikita Mirzani kemudian kawan-kawan menghadapi persoalan hukum dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nikita Mirzani dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, juga Pasal 3, 4 kemudian 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.






