Kubu Hasto Tuding Dakwaan KPK Hanya Copy Paste, Hanya 1 Halaman yang tersebut Baru

JAKARTA – Tim penasihat hukum Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto , Maqdir Ismail memberikan catatan terhadap materi dakwan Komisi Pemberatasan Korupsi ( KPK ). Dia menuding sebagian besar materinya hanya sekali copy paste dari dakwaan sebelumnya.
Hal ini disampaikan Maqdir pada jumpa pers terkait persiapan regu penasehat hukum jelang sidang perdana Hasto Kristiyanto di area Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Rabu (12/3/2025).
“Sebagian besar materi dakwaan hanya sekali copas (copy paste) dari 2 dakwaan sebelumnya terhadap Wahyu Setiawan kemudian Agustiani Tio F, lalu dakwaan terhadap Saeful Bahri,” kata Maqdir.
Dari 27 halaman dakwaan, kata dia, bagian yang tersebut benar-benar baru hanya sekali 1 halaman, yaitu tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto yang dimaksud memerintahkan Kusnadi menenggelamkan HP. Menurutnya, tuduhan ini jelas keliru serta tanpa didasari bukti.
“Kusnadi tiada pernah mengatakan ada HP yang mana ditenggelamkan, juga tidak ada ada perintah identik sekali untuk menenggelamkan HP,” ujarnya.
Maqdir menyebut, hal yang benar adalah, Kusnadi menenggelamkan atau melarung pakaian setelahnya upacara melukat, sesuatu yang tersebut memang benar hidup juga bertambah di kebiasaan spritual Hasto Kristiyanto. Proses perolehan bukti pada Kusnadi pun dijalankan secara sewenang-wenang oleh Penyidik KPK.
Di sisi lain, kata dia, bagian fakwaan yang disebutkan tak konsisten sebab justru KPK telah terjadi merampas HP yang dimaksud dipegang Kusnadi. Jika sudah ada ditenggelamkan tentu sekadar HP yang disebutkan bukan ada lagi lalu tak dibawa oleh Kusnadi.
Maqdir mengungkapkan bahwa seluruh tuduhan yang didakwaan tentang keterlibatan Hasto Kristiyanto, bertentangan dengan fakta hukum yang digunakan telah lama diuji sebelumnya pada persidangan dengan terdakwa Wahyu Setiawan & Agustiani Tio F., juga terhadap Saeful Bahri. Putusan untuk ketiga terdakwa ini telah berkekuatan hukum tetap.
“Sehingga, upaya KPK untuk tetap saja memaksakan tuduhan terhadap HastoKristiyanto adalah tindakan yang dimaksud obsesif tanpa didasari hukum, menyimpangdan melanggar 2 putusan pengadilan yang telah dilakukan berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya.






