Publik Bisa Tuntut Ganti Rugi perihal MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Begini Caranya

KARAWANG – Publik dapat menuntut ganti kerugian terkait perkara MinyaKita yang digunakan tidaklah sesuai takaran. Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Pengguna lalu Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan ( Kemendag ), Moga Simatupang.
Moga menyebutkan, bahwa sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, publik yang dimaksud mengalami kerugian berhak menerima kompensasi ganti rugi. Menurutnya, ganti merugi mampu pada bentuk barang maupun uang.
“Sesuai dengan Undang-undang No 8, disitu ada hak juga kewajibannya. Pengguna dapat mendapatkan kompensasi ganti rugi. Ganti merugi barang yang dimaksud sudah ada dibeli atau uang kembali, seperti itu,” jelasnya pada konferensi pers yang dimaksud digelar, Kamis (13/3/2025).
Lebih berjauhan Moga menyatakan, bahwa penduduk dapat mengajukan keluhan kerugian ke Badan Penyelesaian Sengketa Pengguna (BPSK) atau Lembaga Perlindungan Pengguna Swadaya Warga (LPKSM) dalam tempat masing-masing.
“Tidak perlu harus orang Kemendag yang dimaksud turun secara langsung ke daerah, ke kecamatan, pada Kalimantan atau Papua, tapi dengan penjabat pada wilayah itu bisa, lembaga-lembaga yang ada pada daerah,” terangnya.
Sebelumnya Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso juga mengimbau, rakyat agar tak perlu resah dengan adanya peredaran MinyaKita yang mana bukan sesuai takaran. Menurutnya, masih ada produsen MinyaKita yang jujur di menjalankan bisnisnya.
“Kami kemarin melakukan pengawasan sama-sama Satgas Polri ke Bekasi juga Ibukota Indonesia Utara, terhadap repacking yang dimaksud dia memproduksi sesuai ketentuan. Jadi tidaklah semua ya (melakukan kecurangan),” kata Mendag.
“Dan hasil pengawasan kemarin memang sebenarnya yang dimaksud dalam Bekasi kemudian di tempat Ibukota Utara, di area Tangerang juga, (sudah) sesuai dengan ketentuan, yaitu berisi 1 liter,” tambahnya.
Mendag Budi juga menegaskan akan akan menindak tegas semua pelanggaran-pelanggaran yang mana tak sesuai ketentuan lalu merugikan masyarakat. Baik itu produsen, distributor, ataupun repacking semua harus berjalan sesuai aturan.
- 66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
- Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Hal ini Pemiliknya






