Olahraga

Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Ibukota – Naturalisasi pemain sepak bola untuk membela pasukan nasional suatu negara merupakan rute yang mempunyai regulasi ketat. FIFA sudah pernah menetapkan sebagian aturan agar proses ini tidaklah disalahgunakan oleh negara atau federasi sepak bola untuk sekadar menguatkan skuad nasional tanpa ada hubungan nyata antara pemain dengan negara tersebut.

Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai aturan naturalisasi pemain sepak bola berdasarkan regulasi FIFA serta hukum Indonesia.

Aturan naturalisasi Pesepak bola menurut FIFA

FIFA mengatur kondisi naturalisasi dalam Pasal 7 Regulasi FIFA tentang Kelayakan Bermain untuk Tim Nasional. Seorang pemain yang dimaksud ingin membela grup nasional negara barunya harus memenuhi setidaknya satu dari empat kriteria berikut, mengutip FIFA:

  1. Lahir di dalam wilayah negara tersebut.

  2. Memiliki pendatang tua biologis yang dimaksud lahir di dalam negara tersebut.

  3. Memiliki kakek atau nenek yang tersebut lahir ke negara tersebut.

  4. Tinggal dalam negara yang disebutkan pada jangka waktu tertentu:

  • Minimal 3 tahun jikalau mulai tinggal sebelum usia 10 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal antara usia 10-18 tahun.
  • Minimal 5 tahun apabila mulai tinggal pasca usia 18 tahun.

Jika pribadi pemain tidaklah mempunyai hubungan keluarga dengan negara tersebut, merek wajib menjalani periode tinggal minimal lima tahun sebelum dapat membela kelompok nasional.

Selain itu, pemain harus membuktikan bahwa kepindahannya ke negara yang dimaksud bukanlah bertujuan untuk bermain bagi tim nasional, dengan menyertakan dokumen pendukung, seperti kontrak kerja, dokumen sekolah, atau bukti kepindahan keluarga.

Aturan perpindahan asosiasi sepak bola (change of association)

Bagi pemain yang digunakan sebelumnya telah dilakukan membela tim nasional suatu negara, FIFA juga mengatur aturan pembaharuan asosiasi yang dimaksud diatur pada Pasal 9 Regulasi FIFA. Pemain semata-mata bisa saja mengganti kelompok nasional jika:

  1. Pernah bermain pada pertandingan resmi untuk tim nasional negara asalnya, tetapi bukanlah pada level senior (A team).

  2. Memegang kewarganegaraan baru sebelum berlaga pada pertandingan resmi untuk negara asalnya.

  3. Berusia ke bawah 21 tahun pada waktu terakhir kali bermain untuk negara asalnya di pertandingan resmi.

  4. Tidak bermain tambahan dari tiga pertandingan resmi di dalam level senior (A team) untuk negara asalnya.

  5. Telah menyeberangi tiga tahun sejak terakhir kali bermain untuk negara asalnya.

  6. Tidak pernah bermain di dalam Piala Global FIFA atau pertandingan resmi konfederasi (misalnya Euro, Copa América, atau Piala Asia).

Jika semua prasyarat ini terpenuhi, pemain dapat mengajukan pembaharuan asosiasi ke Komite Status Pemain FIFA.

Persyaratan naturalisasi berdasarkan hukum Indonesia

Selain aturan FIFA, pemain yang ingin dinaturalisasi juga harus memenuhi regulasi nasional. Di Indonesia, naturalisasi diatur pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 9 juga Pasal 19. Syarat utama untuk mengajukan kewarganegaraan Indonesi antara lain:

  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah ada menikah.

  • Tinggal dalam Indonesia minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tiada berturut-turut.

  • Sehat jasmani serta rohani.

  • Bisa berbahasa Negara Indonesia kemudian memahami Pancasila juga UUD 1945.

  • Tidak pernah terlibat di aksi kejahatan dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari 1 tahun.

  • Bersedia melegakan kewarganegaraan sebelumnya.

Selain itu, Pasal 20 UU ini menyebutkan bahwa Presiden dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia untuk individu yang mana dianggap berjasa atau memiliki kepentingan besar bagi negara pasca mendapat pertimbangan dari DPR RI.

Proses pengajuan naturalisasi pemain sepak bola ke Indonesia

Proses naturalisasi pemain sepak bola di dalam Indonesi biasanya melibatkan beberapa tahapan:

1. Pengajuan dari klub atau federasi

  • Klub atau PSSI mengajukan permohonan untuk pemerintah agar pemain diberikan kewarganegaraan Indonesia.
  • Disertai dengan rekomendasi dari instruktur regu nasional.

2. Verifikasi oleh Kementerian Hukum dan juga HAM

  • Pemerintah akan meninjau apakah pemain memenuhi semua persyaratan yang ditentukan oleh UU.

3. Pertimbangan ke DPR RI

  • DPR akan mempertimbangkan apakah pemain yang dimaksud layak untuk diberi kewarganegaraan.

  • Proses ini mampu melibatkan sidang kemudian uji kelayakan.

4. Keputusan Presiden

  • Presiden akan mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) apabila pemain dianggap layak mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.​​​​​​​

5. Pengambilan sumpah Warga Negara Indonesia

  • Pemain harus mengucapkan sumpah setia untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Setelah itu, pemain dapat didaftarkan sebagai pemain pasukan nasional Indonesia.​​​​​​​​​​​​​​

Aturan naturalisasi FIFA bertujuan untuk melakukan konfirmasi bahwa pemain yang membela grup nasional miliki hubungan nyata dengan negara tersebut, tidak hanya saja sebagai cara instan menguatkan skuad.

Selain memenuhi aturan FIFA, pemain juga harus mematuhi hukum kewarganegaraan negara yang digunakan bersangkutan. Di Indonesia, pemain harus tinggal minimal lima tahun sebelum dapat bermetamorfosis menjadi WNI serta harus mendapatkan persetujuan dari Presiden juga DPR apabila naturalisasi direalisasikan untuk kepentingan nasional.

Dengan aturan ini, FIFA ingin memverifikasi bahwa sepak bola internasional permanen berjalan dengan adil, tanpa praktik naturalisasi instan yang tersebut hanya sekali berorientasi pada keuntungan jangka pendek. Oleh sebab itu, setiap federasi juga negara harus meyakinkan bahwa tahapan naturalisasi diwujudkan dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bagi perkembangan sepak bola nasional.

Artikel ini disadur dari Mengenal aturan naturalisasi menurut FIFA, simak ulasannya

Related Articles

Back to top button