Negara-negara Arab Kutuk Langkah tanah Israel Blokir Bantuan ke Wilayah Gaza pada waktu Siklus Ramadan

GAZA – Negara-negara Arab mengutuk keras kebijakan negara Israel untuk menghentikan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Jalur Wilayah Gaza sebagai pelanggaran mencolok terhadap perjanjian gencatan senjata dengan pergerakan perlawanan gerakan Hamas Palestina serta hukum internasional.
“Kerajaan Arab Saudi mengutuk serta mengecam tindakan rezim pendudukan negara Israel untuk menghentikan bantuan kemanusiaan ke Gaza, menggunakannya sebagai alat pemerasan dan juga hukuman kolektif,” kata Kementerian Luar Negeri Saudi, dilansir Press TV.
Pernyataan itu menekankan bahwa langkah yang dimaksud merupakan “pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional juga serangan secara langsung terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional di area sedang krisis kemanusiaan yang digunakan sedang dihadapi oleh rakyat Palestina.”
Mesir juga mengecam pemblokiran negara Israel berhadapan dengan masuknya semua bantuan kemanusiaan ke Wilayah Gaza sebagai “pelanggaran mencolok” terhadap perjanjian gencatan senjata Gaza.
Kementerian Luar Negeri Mesir menyatakan di sebuah pernyataan bahwa merek “mengutuk keras langkah negara Israel untuk memblokir bantuan kemanusiaan lalu menghentikan penyeberangan yang digunakan untuk upaya bantuan.”
Kementerian yang disebutkan menegaskan bahwa “tindakan ini secara terang-terangan melanggar perjanjian gencatan senjata, hukum humaniter internasional, Konvensi Jenewa Keempat, lalu semua prinsip agama.”
Konvensi Jenewa Keempat, yang mana diadopsi pada tahun 1949 pasca Perang Planet II, berpusat pada pemberian pemeliharaan untuk warga sipil, termasuk dalam wilayah yang mana diduduki.
Kepala bantuan PBB mengungkapkan tindakan tanah Israel untuk menghentikan bantuan Wilayah Gaza “mengkhawatirkan”
Beberapa badan bantuan PBB sudah mengingatkan bahwa blokade negara Israel terhadap bantuan Daerah Gaza merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional. Mesir menekankan bahwa “tidak ada pembenaran, kondisi, atau alasan yang mengizinkan pemakaian kelaparan juga pengepungan sebagai senjata terhadap warga sipil yang mana tiada bersalah, khususnya selama [bulan puasa umat Islam] Ramadan.”






