Ngabuburit dengan pacar, diperbolehkan atau melanggar syariat Islam?

Ibukota – Menunggu waktu berbuka puasa di tempat bulan Ramadan, tradisi ngabuburit menjadi momen yang mana dinantikan oleh berbagai orang. Aktivitas ini kerap diisi dengan berbagai kegiatan, seperti berburu takjil, berjalan-jalan, atau sekadar berkumpul sama-sama teman dan juga keluarga.
Namun, bagaimana apabila tradisi ngabuburit ini diadakan bersatu pacar? Apakah hal ini diperbolehkan atau justru melanggar syariat Islam? Berikut penjelasan pandangan Islam mengenai ngabuburit dengan pacar.
Ngabuburit menjadi kegiatan orang-orang mengisi waktu sore, kebanyakan untuk mengalihkan perhatian dari rasa lapar lalu haus hingga waktu berbuka tiba.
Secara umum, Islam bukan melarang aktivitas ngabuburit selama kegiatan yang diadakan tak bertentangan dengan syariat.
Mengisi waktu mendekati berbuka dengan hal-hal positif, seperti membaca Al-Qur'an, berdzikir, atau mengikuti kajian agama, sangatlah dianjurkan untuk menambah nilai pahala puasa.
Namun, jikalau kegiatan yang disebutkan mengarah pada perbuatan yang dimaksud dilarang, seperti pacaran, maka hal ini menjadi melanggar syariat.
Hukum ngabuburit bersatu pacar
Pacaran pada konteks hubungan antara pria serta wanita yang mana belum terikat pernikahan yang sah, tidak ada diajarkan pada agama Islam.
Islam menekankan pentingnya menjaga hubungan antara laki-laki serta perempuan yang digunakan bukanlah mahram untuk menjaga dari perbuatan yang mana mendekati zina atau maksiat.
Allah SWT pun berfirman pada Surah Al-Isra ayat 32, "Dan janganlah kamu mendekati zina".
Ayat ini menegaskan bahwa segala bentuk perbuatan yang mendekati zina, termasuk pacaran, harus dihindari oleh setiap Muslim.
Dalam Islam, zina adalah perbuatan terlarang yang tersebut termasuk pada dosa besar akibat hukumnya haram.
Meskipun ngabuburit dengan pacar tak secara dengan segera membatalkan puasa, namun hal ini dapat mempengaruhi kualitas serta pahala puasa.
Hubungan yang tidak ada sesuai dengan syariat atau kemaksiatan, seperti berduaan di dalam tempat sepi atau melakukan kontak fisik, dapat memunculkan dosa serta mengempiskan nilai ibadah puasa.
Melansir dari laman nuonline, Abu al-Hasan Taqiyyuddin as-Subki pada Fatawi-nya menjelaskan terkait pahala puasa sebagai berikut.
"Masalah pertama tentang puasa, apakah berkurang pahala orang yang digunakan berpuasa ketiak ia melakukan kemaksiatan? Pendapat yang digunakan kami pilih adalah bahwa hal yang disebutkan menghurangi pahalanya, dan juga kami yakin tiada ada perbedaan pendapat di dalam kalangan para ulama di hal itu."
Sehingga, ibadah puasa yang dimaksud dijalani tidak ada mendapatkan pahala yang digunakan sempurna, bahkan sia-sia. Rasulullah SAW pun pernah bersabda, "Banyak orang berpuasa tidaklah mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali hanya sekali lapar lalu haus." (HR. Ibnu Majah)
Hal ini mengingatkan kita bahwa puasa bukanlah belaka menahan diri dari makan lalu minum, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan yang dapat merusak pahala puasa.
Ngabuburit merupakan tradisi yang telah terjadi tersebar dalam budaya warga Indonesia selama bulan Ramadan. Namun, penting bagi kita untuk meyakinkan bahwa aktivitas yang tersebut dilaksanakan selama ngabuburit masih sesuai dengan ajaran Islam.
Dapat disimpulkan bahwa ngabuburit bersatu pacar yang belum halal tak dianjurkan, oleh sebab itu dapat menjerumuskan pada perbuatan yang tersebut mendekati zina lalu mengempiskan pahala puasa.
Sebagai umat Muslim, kita dianjurkan untuk mengisi waktu mendekati berbuka dengan kegiatan yang digunakan bermanfaat dan juga mendekatkan diri untuk Allah SWT, sehingga ibadah puasa kita menjadi lebih banyak bermakna serta mendapatkan ridha Allah SWT.






