Ojol hingga Kurir Online Dapat Bonus Hari Raya, Segini Besarannya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli melakukan konfirmasi ojek online atau ojol memperoleh bonus hari raya (BHR) di tempat Idul Fitri 2025 ini. Tidak belaka ojol, pemberian BHR ini juga berlaku untuk kurir online.
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, pada tahun ini pemerintah memberi perhatian untuk pengemudi kemudian kurir online,” kata Menaker di konferensi pers yang dilakukan di tempat kantor Kemnaker, Ibukota Indonesia pada Selasa (11/3/2025).
“Untuk itu saya menghimbau untuk seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi mobile untuk memberikan bonus hari raya untuk pengemudi serta kurir online pada bentuk uang tunai,” lanjutnya.
Menaker Yassierli mengatakan besaran BHR yang mana diberikan terhadap para ojol serta kurir online yang berkinerja baik, berlaku proporsional sesuai performa dengan perhitungan sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.
Sementara bagi pengemudi serta kurir online di tempat luar kategori tersebut, diberikan bonus hari raya keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi. Adapun BHR diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Saya harap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik demi kesejahteraan para pengemudi serta kurir online lalu untuk mewujudkan biosfer ketenaga kerjaan yang mana harmonis,” pungkasnya.
Ditegaskan, pemberian bonus hari raya keagamaan tak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan juga kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang sudah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Pemberian bonus hari raya keagamaan ini juga disebut merupakan apresiasi melawan kerja keras ojek online juga kurir online yang dimaksud telah terjadi berkontribusi di menggalang layanan transportasi serta logistik digital di tempat Indonesia.
- Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
- Catat! THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Lebaran kemudian Tak Boleh Dicicil






