Pakar Hukum Sebut Aset Budi Said Bisa Disita PT Antam usai Kalah PK

JAKARTA – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang tersebut mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) kedua PT Antam melawan Budi Said menyebabkan beberapa orang konsekuensi. Salah satunya permohonan eksekusi yang tersebut dilaksanakan Budi Said otomatis batal demi hukum.
Demikian disampaikan Pakar Hukum Perdata Universitas Jember M. Khoidin. Menurut M. Khoidin menjelaskan dengan adanya putusan MA Nomor 815 PK/PDT/2024 tertanggal 11 Maret 2025 tersebut, maka putusan PK 1 yang digunakan sempat dimenangkan Budi Said pada September 2023 lalu tidaklah berlaku.
Hal itu juga berlaku bagi permohonan eksekusi yang dimaksud diajukan crazy rich dengan syarat Surabaya itu terhadap Antam juga gugur. “Permohonan itu tiada mampu dieksekusi oleh sebab itu putusan yang tersebut mengungguli Budi Said sudah ada dibatalkan,” kata Khoidin, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
Putusan MA ini menciptakan Budi Said semakin terpojok juga satu persatu kebenaran terungkap di persidangan perdata maupun pidana yang dimaksud kasusnya pada waktu ini juga berada dalam bergulir sampai pada tahap Kasasi.
Namun begitu, menurut Khoidin, putusan PK perdata ini tiada mengikat terhadap persoalan hukum pidana yang dimaksud juga menyeret Budi Said. Artinya perkara Pidana pada hal ini persoalan hukum Tindak Pidana Korupsi yang tersebut sedang dijalani Budi Said akan masih berjalan.
Sehingga majelis hakim akan terus memeriksa hingga mengadili pada tahap Kasasi nanti. Tidak belaka itu, konsekuensi lainnya yang dimaksud dihadapi Budi Said juga akan semakin sulit. Tidak tertutup kemungkinan aset-aset miliknya juga akan segera disita kemudian dirampas oleh negara.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua KPK 2019-2024 Nurul Ghufron menyatakan putusan kasasi MA akan menjawab nantinya nasib Budi Said.
“Kalau putusan Kasasi menguatkan putusan PT, maka putusan MA berhadapan dengan Budi Said bisa jadi segera dieksekusi. Walaupun nantinya ada PK. Peninjauan Kembali baik perdata maupun Pidana tidaklah menunda adanya pelaksaan eksekusi putusan Kasasi,” terangnya.
Nurul Ghufron juga menegaskan selalu memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Lebih-lebih korupsi yang dimaksud merugikan negara hingga triliunan rupiah.






