Pemuda Muhammadiyah Desak Aparat Investigasi Kecurangan Takaran MinyaKita

JAKARTA – Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah mendesak Komisi VI DPR lalu aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan kecurangan pengurangan takaran minyak goreng bersubsidi merek MinyaKita. Tindakan yang dimaksud dilaksanakan oleh produsen yang digunakan memegang kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Hal ini disampaikan Sekretaris Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Sektor Kondisi Keuangan dan juga Kewirausahaan Affandi Affan. Menurut Affandi, tindakan itu sangat merugikan masyarakat.
“Tindakan ini sangat merugikan penduduk kemudian mencederai kepercayaan umum terhadap inisiatif pemerintah pada menyediakan minyak goreng terjangkau,” ujar Affandi, Rabu (12/3/2025).
Affandi Affan juga menekankan pentingnya pelibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) kepemudaan di proses pengawasan distribusi MinyaKita. Menurut Affandi, keterlibatan ormas kepemudaan dapat meningkatkan kekuatan pengawasan lalu memverifikasi distribusi minyak goreng bersubsidi berjalan sesuai ketentuan.
“Kami menggalakkan agar ormas kepemudaan terlibat pada pengawasan distribusi MinyaKita oleh produsen pemegang DMO. Keterlibatan ini akan membantu menegaskan tidaklah ada lagi kecurangan yang mana merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, Affandi mengundang Satuan Tindakan (Satgas) Pangan untuk bekerja sebanding dengan ormas kepemudaan pada mengawal ketahanan pangan nasional. Kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan juga penegakan hukum terkait distribusi materi pangan strategis.
“Kami siap bekerja identik dengan Satgas Pangan untuk mengawal ketahanan pangan nasional. Keterlibatan ormas kepemudaan di pengawasan akan memberikan partisipasi positif pada menjaga stabilitas dan juga ketersediaan unsur pangan bagi masyarakat,” tegas Affandi.
PP Pemuda Muhammadiyah menegaskan kesiapan dia untuk terlibat dengan segera di investigasi bersatu pihak terkait terhadap seluruh produsen minyak pemegang DMO guna melakukan konfirmasi distribusi MinyakKita sesuai dengan ketentuan serta bukan merugikan masyarakat.






