Pengelolaan BBM pada Indonesia Didorong Lebih Ramah Lingkungan

JAKARTA – Permasalahan tata kelola Bahan Bakar Minyak ( BBM ) harus menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk segera memperbaiki sistem distribusi dan juga meningkatkan kualitas BBM di dalam Indonesia. Hingga kini, kualitas BBM di area Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara-negara lain di tempat Asia Tenggara.
Menurut data dari Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), Indonesia pada waktu ini menjadi satu-satunya negara dalam Asia Tenggara yang tersebut belum menerapkan standar Euro 4. Sementara, Vietnam, Thailand, kemudian Negara Malaysia sudah pernah lebih banyak dulu mengadopsinya.
Bicara Udara Bebas (Yayasan Atmosfer Anak Bangsa) menilai bahwa situasi yang digunakan sedang dihadapi ketika ini dapat menjadi peluang bagi pemerintah melalui Pertamina untuk menyokong peningkatan kualitas BBM ke standar Euro 4.
“Pertalite masih mengandung sulfur 500 ppm kemudian Pertamax 400 ppm, jarak jauh di area menghadapi standar Euro 4 sebesar 50 ppm. otoritas harus menjadikan tindakan hukum ini sebagai kesempatan untuk membenahi pengelolaan BBM agar tambahan ramah lingkungan lalu berdampak baik bagi kondisi tubuh masyarakat,” ujar Co-Founder Bicara Udara, Novita Natalia, di area Jakarta, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut laporan Vital Strategies, zat sulfur yang digunakan tinggi pada BBM memperburuk polusi udara dengan meningkatkan emisi sulfur dioksida (SO2) serta partikel halus (PM2.5), yang mana berbahaya bagi kesehatan.
“Studi menunjukkan, paparan terhadap polusi udara akibat emisi kendaraan berbahan bakar kotor dapat meningkatkan risiko penyakit paru-paru, jantung, hingga kematian dini,” lanjut Novita.
Sebab itu, ia menyampaikan pemerintah perlu segera menetapkan standar BBM rendah sulfur secara menyeluruh dengan menerapkan standar Euro 4 atau bahkan Euro 6 untuk semua jenis BBM guna mengempiskan dampak pencemaran udara.
“Perbaikan juga harus mencakup peningkatan transparansi pada pengelolaan BBM, di tempat mana masyarakat harus mengetahui kualitas BBM yang tersebut merek pakai. otoritas juga perlu membuka data mengenai dampak lingkungan dari BBM yang mana digunakan pada waktu ini,” ungkap Novita.
Standar Euro 4 sebenarnya sudah pernah diatur pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup lalu Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor untuk tipe M, N, kemudian O, juga Keputusan Dirjen Migas Nomor 146.K/10/DJM/2020 mengenai standar dan juga spesifikasi BBM jenis solar dalam Indonesia.
- BLT BBM Rp300.000 Cair Siklus Ini, Begini Cara Cek Penerima Bansos hingga Pencairannya
- Tinjau Integrated Terminal Ibukota Indonesia Plumpang, BPKN: Cek Mutu Dilaksanakan Berlapis






