Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus ke KPK Dinilai Arogan

JAKARTA – Direktur Democratic Justice Reform (De Jure) Bhatara Ibnu Reza menyoroti pernyataan Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dikarenakan telah dilakukan bersikap arogan dan juga terlalu defensif. Hal ini terjadi pada waktu Kejagung merespons pengaduan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai terlalu arogan.
Ia menilai seharusnya Kejagung tidaklah perlu menyampaikan kepasa rakyat bahwa ‘Satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tiada adil, identik artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung’. Menurutnya pernyataan itu justru seakan menandakan penolakan dari Kejagung untuk mengikuti proses hukum yang dimaksud berlaku.
Padahal, kata dia, KPK mempunyai kewenangan yang mana identik untuk memproses laporan itu selaku aparat penegak hukum . “Pernyataan ini seakan-akan menolak untuk bekerja identik dengan penegak hukum (KPK) yang mana memang sebenarnya seyogyanya juga harus melaksanakan tugas dan juga fungsinya,” katanya terhadap wartawan, Hari Jumat (14/3).
Selain itu, ia menilai pernyataan yang disebutkan juga tidaklah sejalan denhan semangat Presiden Prabowo Subianto yang dimaksud bertekat memerangi korupsi hingga ke akarnya. Menurutnya meskipun ada dugaan unsur politis di pelaporan itu seharusnya Kejaksaan dapat menunjukkan sikap juga iktikad baik untuk mengupayakan proses hukum yang dimaksud terjadi.
Mantan Komisioner Kejaksaan periode 2019-2023 mengupayakan Korps Adhyaksa menyerahkan semua urusan pelaporan untuk KPK dan juga mengawaitu hasil dari proses tersebut. “Pernyataan dari unsur kejaksaan terhadap kejadian yang terjadi untuk salah anggotanya menggambarkan sikap yang tersebut tidak ada bijak, merupakan arogansi kelembagaan yang mana tak patut dipertontonkan terhadap publik,” tegasnya.
“Ada ruang di dalam mana proses hukum harus berjalan, para penegak hukum sama-sama menghormati proses yang dimaksud berjalan. Serta memberikan contoh yang mana terbaik terhadap publik tentang bagaimana seharusnya hukum ditegakkan,” imbuhnya.
Bhatara menambahkan dengan sikap arogansi itu maka seharusnya eksekutif serta DPR dapat meninjau kembali rencana revisi RUU Kejaksaan. Sebab, kata dia, di Revisi UU Kejaksaan yang tersebut sedang bergulir justru malah menambah kewenangan Korps Adhyaksa.
Ia lantas menggalakkan pemerintah lalu DPR untuk menguatkan mekanisme pengawasan internal serta eksternal. “Sehingga potensi-potensi pelanggaran etika atau dugaan-dugaan aksi pidana tidak ada terjadi lagi,” tandasnya.






