Mengenal arti huruf juga hitungan pada pelat nomor kendaraan di Nusantara

Ibukota Indonesia (ANTARA) – Saat mengamati kendaraan ke jalan, kita rutin menemukan pelat nomor dengan kombinasi huruf dan juga hitungan yang mana berbeda-beda. Ternyata, kode ini tidak sekadar identitas kendaraan, tetapi juga mempunyai arti khusus yang digunakan menunjukkan tempat registrasi, jenis kendaraan, hingga status kepemilikan.
Pelat nomor kendaraan di dalam Indonesia diatur oleh Kepolisian Negara Republik Tanah Air (Polri) lalu terdiri dari kombinasi huruf dalam awal, hitungan pada tengah, dan juga huruf pada akhir. Setiap bagian mempunyai makna tersendiri, mulai dari area kendaraan terdaftar, urutan registrasi, hingga kategori pemiliknya.
Lantas, bagaimana cara membaca kode tersebut? Mari simak penjelasan lengkapnya agar Anda lebih besar memahami sistem penomoran kendaraan pada Indonesia, mengutip beraneka sumber:
Pengertian pelat nomor kendaraan
Pelat nomor kendaraan adalah tanda identifikasi yang wajib dimiliki setiap kendaraan bermotor. Biasanya, pelat nomor terdiri dari kombinasi huruf kemudian nomor yang digunakan memiliki makna tertentu, seperti menunjukkan tempat dengan syarat kendaraan terdaftar.
Setiap kendaraan yang dimaksud beroperasi di dalam jalan raya harus dilengkapi dengan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang dimaksud terpasang pada bagian depan dan juga belakang.
Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti bahwa kendaraan yang dimaksud telah lama terdaftar secara hukum juga boleh digunakan di dalam jalan. Selain sebagai identitas kendaraan, kode huruf lalu bilangan pada pelat nomor juga memberikan informasi tertentu, satu di antaranya wilayah registrasi.
Di bagian bawahnya, terdapat hitungan tambahan yang tersebut menunjukkan bulan lalu tahun masa berlaku pelat nomor. Jika masa berlaku sudah pernah habis, pemilik kendaraan wajib menggantinya agar tetap sah digunakan.
Baca juga: Beijing terbitkan ribuan pelat nomor NEV untuk warga tak punya mobil
Arti huruf yang mana terdapat pada pelat nomor kendaraan
Huruf kemudian bilangan bulat yang tersebut tertera pada pelat nomor kendaraan bukanlah sekadar kombinasi acak, melainkan miliki makna tersendiri. Setiap elemen di pelat nomor mengandung informasi yang dimaksud berbeda, diantaranya dengan syarat wilayah kendaraan yang disebutkan terdaftar.
Secara umum, pelat nomor kendaraan bermotor di Nusantara diawali dengan huruf yang digunakan menunjukkan posisi pendaftaran atau domisili kendaraan. Setiap area miliki kode huruf tersendiri yang tersebut membedakan satu wilayah dengan lainnya.
Arti bilangan bulat di dalam pelat nomor kendaraan
Selain huruf, bilangan bulat yang terdapat pada pelat nomor kendaraan juga miliki makna tersendiri. Kode bilangan bulat ini berfungsi untuk mengidentifikasi jenis kendaraan yang tersebut digunakan.
Berikut adalah klasifikasi nomor pada pelat nomor kendaraan berdasarkan jenis kendaraan-nya:
• 1-1999: Kendaraan penumpang
• 2000-6999: Sepeda motor
• 7000-7999: Bus
• 8000-8999: Kendaraan pengangkut atau barang
• 9000-9999: Kendaraan khusus
Dengan mengetahui arti dari kode bilangan bulat ini, kita mampu lebih lanjut enteng mengenali kategori kendaraan berdasarkan pelat nomornya.
Baca juga: Pelat nomor kendaraan di dalam Indonesia: Warna serta arti dibaliknya
Arti huruf belakang pada pelat nomor kendaraan
Selain kode huruf pada awal kemudian bilangan bulat pada pelat nomor kendaraan, huruf pada bagian belakang juga miliki arti tertentu. Biasanya, kombinasi ini terdiri dari tiga huruf yang memberikan informasi lebih besar rinci mengenai kendaraan tersebut.
Huruf pertama pasca bilangan bulat menunjukkan lokasi spesifik tempat kendaraan terdaftar, seperti kabupaten atau kota. Sebagai contoh, ke DKI Jakarta, terdapat beberapa kode huruf yang membedakan wilayah registrasi kendaraan:
• B untuk Ibukota Barat
• P untuk DKI Jakarta Pusat
• S untuk Ibukota Indonesia Selatan
• T untuk DKI Jakarta Timur
• U untuk Ibukota Indonesia Utara juga Kepulauan Seribu
Setiap provinsi miliki kode huruf tersendiri yang digunakan untuk mengidentifikasi posisi kendaraan terdaftar. Huruf kedua dari tiga huruf dalam bagian akhir pelat nomor berfungsi untuk menunjukkan jenis kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:
• A untuk mobil sedan atau pick-up
• D untuk truk
• F untuk minibus, hatchback, atau city car
• J untuk jip atau SUV
• Q untuk kendaraan staf pemerintah
• T untuk taksi
• U untuk kendaraan staf pemerintah
• V untuk minibus
Sementara itu, huruf terakhir pada kombinasi ini berfungsi sebagai pembeda antar kendaraan yang dimaksud miliki kode sama agar tiada berjalan duplikasi pada sistem registrasi.
Arti bilangan kecil ke bagian bawa pelat nomor
Di bagian bawah kombinasi huruf serta nomor pada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), terdapat kode bilangan bulat kecil yang dimaksud berfungsi sebagai penanda masa berlaku Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kode ini biasanya terdiri dari hitungan yang tersebut menunjukkan bulan dan juga tahun kedaluwarsa pelat nomor tersebut.
Baca juga: Cara mengatur Google Maps untuk plat nomor kendaraan ganjil genap
Baca juga: Perubahan warna pelat nomor kendaraan: Latar belakang kemudian manfaatnya
Artikel ini disadur dari Mengenal arti huruf dan angka pada pelat nomor kendaraan di Indonesia






