Siasat Krakatau Steel Hadapi Proteksionisme kemudian Dumping pada Perdagangan Baja Global

JAKARTA – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk terus mengambil langkah strategis pada menghadapi tantangan perdagangan global, termasuk proteksionisme perdagangan lalu praktik dumping baja tidak mahal dari berbagai negara.Sebagai salah satu produsen baja terbesar dalam Indonesia, Krakatau Steel berazam untuk meningkatkan kekuatan daya saing bidang baja nasional melalui berbagai inisiatif kemudian kebijakan.
Dalam beberapa tahun terakhir, proteksionisme perdagangan yang digunakan diterapkan oleh negara-negara besar, seperti Amerika Serikat, telah dilakukan memengaruhi dinamika lingkungan ekonomi baja global. Kebijakan tarif tinggi untuk impor baja di area Amerika Serikat menyebabkan produsen baja dari China mencari lingkungan ekonomi alternatif, termasuk Indonesia.
Hal ini berdampak pada meningkatnya impor baja tidak mahal ke pada negeri, yang mana berpotensi merusak kekuatan lapangan usaha baja nasional. Hambatan yang mana dihadirkan pada bursa sebagai konsekuensi dari kebijakan Amerika Serikat menyebabkan produsen mencari pangsa yang digunakan “longgar.” Pasar Indonesia pun menjadi tujuan produsen baja dari China.
Menurut data terbaru, impor baja dari China ke Indonesia pada semester I 2024 meningkat sebesar 34% secara tahunan, dari 2,23 jt ton menjadi 2,98 jt ton. Kondisi ini menekan biaya baja domestik juga berdampak pada kinerja keuangan Krakatau Steel.
Pada kuartal III 2024, Krakatau Steel mencatat pendapatan sebesar USD657,5 jt dengan besar transaksi jual beli baja mencapai 535,2 ribu ton. Namun, tingginya beban keuangan kemudian persaingan tarif menyebabkan perusahaan mengalami kerugian bersih sebesar Rp2,80 triliun pada periode yang mana sama.
Seiring dengan beroperasi kembali pabrik Hot Strip Mill (HSM) yang digunakan telah terjadi berhenti selama satu setengah tahun, juga permintaan domestik yang terus mengalami pertumbuhan juga dukungan pemerintah, Krakatau Steel optimis akan mengalami pertumbuhan kemudian mencapai target yang dicanangkan pada tahun ini. Pabrik ini mempunyai kapasitas sebesar 2,4 jt ton per tahun. Berdasarkan kemampuan HSM ketika ini, secara konsolidasi Krakatau Steel berpotensi mencatatkan pendapatan senilai Rp25 triliun.
Ahli Lingkup Hukum Perdagangan lalu Bisnis sekaligus pengajar dalam Departemen Bidang Studi Administrasi Fiskal Universitas Indonesia, Adiwarman menilai bahwa kebijakan pemeliharaan bidang nasional harus berjalan seiring dengan upaya peningkatan daya saing perusahaan.
“Indonesia perlu miliki kebijakan yang digunakan seimbang antara proteksi lapangan usaha baja nasional lalu peningkatan efisiensi produksi. Dengan strategi yang digunakan tepat, Krakatau Steel dapat tetap saja menjadi pemain utama pada lapangan usaha baja internasional,” ujarnya.
Namun perlu kehati-hatian pada memberlakukan kebijakan pengamanan yang tersebut dapat diartikan sebagai proteksionisme, dikarenakan Indonesia adalah negara pihak di WTO. Persyaratan penerapan kebijakan proteksionistik berdasarkan WTO adalah seperti keadaan darurat atau safeguards akibat kerugian yang digunakan amat penting atau ancaman kerugian penting (Lestari 2010). Perlu dipastikan kondisi yang mana dimaksud untuk menerapkan kebijakan perlindungan.






