Sistem royalti musik ke Indonesia: Hak musisi serta mekanismenya

Ibukota Indonesia – Royalti musik atau karya musik selalu berubah menjadi perbincangan menyita perhatian di dalam sektor hiburan Indonesia. Melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta peraturan turunannya, negara memberikan landasan hukum yang kuat di penghimpunan kemudian pendistribusian royalti bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan juga pemilik hak terkait.
Secara hukum, pencipta mempunyai dua jenis hak, yakni hak moral juga hak ekonomi. Hak moral melekat secara abadi pada diri pencipta dan juga tidak ada dapat dialihkan selama ia masih hidup. Hak ini mencakup, antara lain, hak untuk mencantumkan atau tidaklah mencantumkan nama pada ciptaannya, menggunakan nama samaran, dan juga mempertahankan ciptaannya dari distorsi atau pembaharuan yang digunakan merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak dunia usaha adalah hak eksklusif yang dimaksud memungkinkan pencipta memperoleh kegunaan sektor ekonomi melawan karyanya, satu di antaranya melalui penerbitan, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, hingga penyewaan ciptaan.
Dalam konteks musik lalu lagu, hak kegiatan ekonomi ini diwujudkan melalui mekanisme royalti. Royalti didefinisikan sebagai imbalan melawan pemanfaatan hak perekonomian suatu ciptaan atau produk-produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak.
Untuk menjamin pelaksanaan hak ekonomi tersebut, pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), sebagaimana diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 56 Tahun 2021 kemudian Permenkumham Nomor 9 Tahun 2022. LMKN bertugas menarik, menghimpun, lalu mendistribusikan royalti terhadap pencipta maupun pemilik hak.
Royalti wajib dibayarkan oleh pihak yang dimaksud memanfaatkan lagu atau musik secara komersial pada bentuk layanan publik, seperti konser, kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hotel, bioskop, hingga nada tunggu telepon. Acara yang disebutkan dikategorikan sebagai penyelenggaraan komersial yang digunakan menciptakan keuntungan ekonomi, sehingga wajib membayar royalti melalui LMKN.
Pihak yang mana wajib membayar royalti adalah pengurus acara atau pemilik usaha, bukanlah penyanyi secara individu. Pembayaran dikerjakan melalui LMKN yang dimaksud kemudian mendistribusikan royalti terhadap para musisi melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) – badan hukum nirlaba yang digunakan ditunjuk oleh para pencipta untuk mengurus hak ekonominya.
Besaran royalti berbeda-beda tergantung jenis layanan umum kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum serta HAM, dengan mempertimbangkan keadilan dan juga kelaziman praktik pengaplikasian karya musik dalam masyarakat.
Sistem distribusi royalti ini direalisasikan berdasarkan data pemakaian lagu dan/atau musik yang tersebut dihimpun pada Sistem Data Lagu lalu Musik (SILM). LMK wajib memberikan laporan pendistribusian royalti terhadap LMKN sekurang-kurangnya dua kali pada setahun. Jika terbentuk sengketa melawan distribusi, musisi dapat mengajukan mediasi untuk LMKN.
Praktik sama juga diterapkan di dalam negara lain, seperti Perancis, Jerman, serta Amerika Serikat, yang dimaksud mempunyai lembaga kolektif dengan fungsi transparan juga akuntabel. Tanah Air sendiri terus menggerakkan transparansi lalu efisiensi sistem ini demi menjamin pengamanan hak para musisi.
Melalui penguatan peran LMKN dan juga LMK, diharapkan sistem ekologi musik Negara Indonesia berubah jadi lebih lanjut fit kemudian profesional, dan juga memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pencipta lagu kemudian musisi tanah air.
Artikel ini disadur dari Sistem royalti musik di Indonesia: Hak musisi dan mekanismenya






