KBRI Bangkok Fasilitasi Pemulangan 46 WNI Korban TPPO di area Myanmar

JAKARTA – Kedutaan Besar Republik Indonesia ( KBRI ) pada Bangkok memfasilitasi pemulangan 46 warga negara Indonesia (WNI) bermasalah terduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dalam Myanmar dari Thailand. Mereka tiba setelahnya diseberangkan dari wilayah konflik di area Myanmar lalu menjalani proses National Referral Mechanism (NRM) untuk verifikasi korban TPPO oleh eksekutif Thailand yang dimaksud diselenggarakan dalam Provinsi Tak pada akhir Januari serta awal Februari 2025.
“Keberhasilan pemulangan ini merupakan hasil dari kerja sejenis eksekutif Indonesia lintas kementerian/kembaga terkait juga TNI serta Polri, pemerintahan Thailand, kemudian otoritas berwenang Myanmar. Pemulangan ini merupakan bentuk penampilan negara pada membantu warga negara yang digunakan membutuhkan bantuan sesuai dengan aturan juga hukum yang digunakan berlaku,” bunyi keterangan ditulis Penerangan, Sosial, dan juga Budaya (Pensosbud) KBRI Bangkok, Hari Jumat (21/2/2025).
Seluruh WNI pada waktu tiba di tempat Bandar Atmosfer Soekarno Hatta ditemui oleh Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Kepala BP2MI Abdul Kadir Karding, Direktur Pelindungan WNI – Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha, juga perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian/Lembaga terkait lainnya, dan juga TNI dan juga Polri.
.jpg)
Para WNI yang dimaksud akan ditampung dalam Rumah Perlindungan lalu Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi lanjutan untuk menegaskan status korban kemudian mendalami pelaku/pihak yang dimaksud bertanggung jawab untuk ditindak sesuai hukum yang mana berlaku. Setelah diperoleh kepastian statusnya, para korban akan menjalani proses rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, juga pemulangan ke tempat selama sesuai dengan amanah undang-undang.

KBRI Bangkok berharap agar pengalaman yang mana dialami oleh 46 WNI ini menjadi pelajaran berharga bagi publik Indonesia, khususnya terhadap mereka yang tersebut berencana/berkeinginan untuk bekerja ke luar negeri. KBRI Bangkok kembali mengimbau agar WNI untuk tak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan pada luar negeri, termasuk dalam Thailand.

“WNI perlu untuk melakukan check and re-check legalitas perusahaan serta pekerjaan dalam luar negeri yang mana ditawarkan, juga pastikan untuk mengurus visa dan/atau ijin tinggal untuk bekerja agar tiada melanggar aturan keimigrasian kemudian hukum ketenagakerjaan pada negara tujuan,” pungkasnya.






