OJK: TKBI selaras dengan Asta Cita

DKI Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan bahwa penyusunan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) selaras dengan kepentingan nasional, termasuk Asta Cita, khususnya Asta Cita 2 kemudian Asta Cita 8.
Asta Cita 2 berkaitan dengan kemandirian pangan, energi, air, dunia usaha hijau, dan juga sektor ekonomi biru, sedangkan Asta Cita 8 terkait dengan penyelarasan hidup yang tersebut harmonis dengan lingkungan juga alam untuk mencapai penduduk yang mana adil lalu makmur.
“Penyelarasan yang disebutkan antara lain tergambar pada TKBI pada bentuk penambahan aktivitas yang tersebut mengupayakan penyediaan rumah tapak bagi penduduk berpenghasilan rendah, sustainable aviation fuel, maupun aktivitas penyimpanan dan juga penyerapan karbon pada hutan produksi serta hutan lindung,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar di keterangan resminya di tempat Jakarta, Selasa.
OJK sudah menerbitkan lalu memperkenalkan TKBI versi 2 di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2025 pada 11 Februari 2025. Sebelumnya, TKBI versi 1 telah lama diterbitkan pada 1 Februari 2024.
TKBI versi 1 memuat kerangka utama taksonomi dengan fokus sektor energi. Sementara TKBI versi 2 menambahkan sektor construction and real estate (C&RE), transportation and storage (T&S), lalu sebagian agriculture, forestry and other land use (AFOLU) yaitu sektor kehutanan serta perkebunan kelapa sawit.
“Seiring dengan bertambahnya cakupan TKBI versi 2, maka akan semakin menggerakkan perluasan upaya berkelanjutan dari pemangku kepentingan yang terkait dengan sektor perekonomian tersebut,” kata Mahendra.
Selanjutnya, OJK akan mengembangkan TKBI versi 3 yang mana mencakup sektor AFOLU lanjutan antara lain manufacturing/IPPU, juga water supply, sewerage and waste management.
Mahendra menyampaikan, TKBI juga akan ditinjau secara berkala di rangka menjaga kekinian yang dimaksud sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi kemudian kebijakan keuangan berkelanjutan di dalam tingkat nasional lalu global.
Sebagai informasi, TKBI merupakan klasifikasi aktivitas perekonomian yang dimaksud menyokong upaya lalu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Indonesia, mencakup aspek ekonomi, lingkungan hidup, juga sosial.
TKBI disusun dengan prinsip scientific and credible, interoperable dan juga menyokong kepentingan nasional, dan juga inklusif (digunakan oleh berbagai skala pengguna baik korporasi maupun UMKM).
Kerangka, elemen, juga kriteria TKBI menggunakan referensi utama ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance (ATSF) kemudian kebijakan nasional, juga taksonomi global lain yang tersebut relevan. Ruang lingkup TKBI mencakup sektor terkait NDC (serta perubahannya), termasuk enabling sector.
OJK menyampaikan, pada waktu ini TKBI telah dilakukan diterapkan kemudian dijadikan referensi untuk berbagai kebijakan di area level nasional.
TKBI diharapkan dapat terus diperluas penggunaannya untuk stakeholders lain baik kementerian/lembaga, investor, juga pelaku usaha/industri di tempat sektor jasa keuangan juga sektor riil, di mengembangkan keuangan berkelanjutan sesuai dengan keinginan masing-masing.
Dengan demikian, TKBI menjadi bagian penting di biosfer besar keuangan berkelanjutan untuk mencapai tujuan yang sama, yaitu peningkatan capital flow di mengupayakan pemenuhan target net zero emission Indonesia.
“Ke depan, TKBI juga akan digunakan sebagai referensi utama indikator green/sustainable untuk pengungkapan kinerja berkelanjutan entitas di area Laporan Keberlanjutan lalu mengarah pada kerangka regulasi yang mana sejalan dengan mandat UU P2SK,” kata Mahendra.






