Sistem Palsu Jadi Ancaman Serius Ekonomi, Perlindungan Kekayaan Intelektual Butuh Sinergi

JAKARTA – Peredaran komoditas palsu terus menjadi ancaman kritis bagi perekonomian Indonesia. Berdasarkan Studi Konsekuensi Pemalsuan Terhadap Perekonomian Indonesia yang dilaksanakan oleh Publik Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) sama-sama Institute for Economic Analysis of Law and Policy – Universitas Pelita Harapan, kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai Rp291 triliun.
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah menegaskan, bahwa dampak dari pemalsuan item bukan hanya saja merugikan pemilik hak kekayaan intelektual , tetapi juga mengempiskan peluang penerimaan pajak kemudian menghambat penciptaan lapangan kerja.
“MIAP memandang upaya-upaya untuk melindungi kekayaan intelektual perlu sinergi yang dimaksud berkesinambungan oleh seluruh pemangku kepentingan. Kemajuan teknologi dan juga metode distribusi yang tersebut semakin kompleks menjadikan pengawasan terhadap hasil palsu sebagai tantangan yang digunakan tiada sederhana,” ucapannya pada diskusi bertajuk Pelindungan Kekayaan Intelektual di area Indonesia melalui Upaya Penegahan oleh Bea Cukai di dalam Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Justisiari menambahkan, bahwa pelabuhan lalu lingkungan ekonomi tradisional rutin kali menjadi jalur utama masuknya produk-produk ilegal, termasuk barang palsu. Dengan pengawasan yang tersebut masih terbatas, produk-produk ini dapat dengan mudah menyebar di area pasaran.
“Terlebih lagi, semakin besarnya pembaharuan gaya belanja melalui sistem e-dagang menjadi sebuah tantangan baru pada waktu ini terkait juga dengan adanya temuan-temuan peredaran barang palsu/ilegal melalui jalur distribusi media e-dagang terhadap konsumen,” jelas Justisiari.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, menyoroti dampak besar peredaran barang palsu terhadap perekonomian nasional. Fakta dari Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) juga Kantor Kekayaan Intelektual Uni Eropa menunjukkan bahwa pada 2019, perdagangan barang palsu serta bajakan mencapai 3,39% dari total perdagangan dunia atau setara dengan USD509 miliar.
“Peredaran barang palsu tiada hanya sekali merugikan pemilik hak kekayaan intelektual, tetapi juga konsumen dan juga perekonomian nasional secara keseluruhan. Layanan palsu juga dapat menghambat perubahan kemudian kreativitas, merugikan negara pada sektor pajak, dan juga memberikan dampak negatif terhadap keselamatan konsumen,” kata Razilu.

DJKI terus berupaya meningkatkan edukasi serta kesadaran rakyat terkait pentingnya pengamanan Kekayaan Intelektual. Razilu meminta seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama melawan peredaran barang palsu dan juga menegakkan pengamanan Kekayaan Intelektual.
- Bacaleg Perindo Bakal Mudahkan UMKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual
- Bacaleg Perindo Dorong UMKM Daftarkan Merek Produk, Hal ini Manfaatnya






