Kronologi Selebgram Rizki Amelia Jadi Korban Penggelapan Dana Rp2,1 Miliar, Ditipu Karyawan Sendiri

JAKARTA – Kronologi selebgram Rizki Amelia atau tambahan dikenal dengan nama Iymel mendatangi Polda Metro Jaya, didampingi kuasa hukumnya, Patra M Zen pada Rabu (12/3/2025).
Kedatangan Iymel untuk melaporkan karyawannya, Fitri Diah Rachmawati yang mana bekerja sebagai General Manager Finance, HRD, Operation & Production di area perusahannya yang tersebut bergerak dalam bidang fashion muslim.
Laporan yang dimaksud teregister dengan nomor STTLP/D/1762/3/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan yang disebutkan dibuat lantaran terlapor diduga melakukan kecurangan lalu penggelapan dana.
Iymel mulanya mempekerjakan terlapor di usaha fashion muslim miliknya di dalam tahun 2019. Dia berwenang di pembayaran barang dagang untuk konveksi kemudian vendor. Empat tahun berjalan, Iymel merasa ada kejanggalan dengan kinerja terlapor sebab banyak permasalahan terkait utang yang digunakan menurutnya tidak ada masuk akal.
“Selang empat tahun berjalan sampai September 2024 itu, saya merasa janggal lantaran semakin ke di tempat ini semakin banyak persoalan utang piutang yang digunakan nominalnya semakin membesar juga semakin tidak ada masuk akal, sedangkan barang dagang itu sudah ada tak ada,” ujar Rizki Amelia di dalam Polda Metro Jaya, Rabu (12/3/2025).
Sekira Februari 2025 ketika dilaksanakan audit, Iymel baru mengetahui bahwa terlapor sudah menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp2.007.655.360 (2,1 miliar) dengan cara menghasilkan kegiatan fiktif untuk pembayaran vendor dengan menyelipkan nama seseorang sebagai salah satu tujuan transfer.
Total dana yang dimaksud merupakan akumulasi sejak Juli 2021. Diduga uang perusahaan yang disebutkan dipergunakan atau disamarkan selama usulnya.
“Makanya saya melakukan audit juga hasilnya bulan Februari 2025 sudah ada mengundurkan diri dari kemudian benar adanya sudah pernah terjadi penggelapan lalu adanya kegiatan fiktif yang dimaksud dilaksanakan oleh yang tersebut bersangkutan,” lanjutnya.
Iymel mengungkap bahwa terlapor dan juga sang suami sudah pernah mengakui kesalahannya kemudian sempat bersikap kooperatif dengan mencicil total kerugian yang disebutkan sebesar Rp135 juta.
“Beliau dan juga suami alhamdulillah kooperatif serta sempat menyebabkan pernyataan juga mengakui kalau benar adanya yang bersangkutan yang digunakan melakukan manipulasi dana. Sebelumnnya ada itikad baik dengan mencicil total kerugian sekitar 135 juta, tapi kan pasca itu baru dijalankan audit,” jelasnya.
Tapi, setelahnya diadakan audit dan juga diketahui total kerugian yang mana dialami, terlapor lalu suaminya tak lagi kooperatif. Somasi yang tersebut dilayangkan oleh Rizki Amelia pun diabaikan. Sehingga, Iymel memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Makin ke di sini untuk suaminya khususnya tidak ada memberikan akun koran, jadi kami rasa sudah ada tiada ada kooperatif dari yang dimaksud bersangkutan. Makanya ketika somasi pergi dari tidaklah diindahkan somasi kita sampai 2 kali sampai kita lapor,” ucap dia.
Rizki Amelia berharap proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya sehingga dirinya mendapat keadilan.






