Komisi I Sebut Revisi UU TNI Penting untuk Kebutuhan Defense Modern

JAKARTA – Anggota Komisi I DPR Gavriel Novanto mengungkapkan, salah satu aspek utama pada revisi UU TNI adalah penegasan batasan yang lebih besar rigid terhadap peran TNI dalam luar tugas-tugas pertahanan. Hal itu penting agar tidaklah terjadi tumpang tindih kewenangan dan juga menguatkan profesionalisme TNI.
“Revisi ini untuk meyakinkan bahwa prajurit terlibat semata-mata dapat menduduki jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, sehingga tidaklah terjadi tumpang tindih kewenangan dengan instansi lain,” kata Gavriel, Kamis (13/03/2025).
Mengenai kegelisahan kembalinya dwifungsi TNI sebagai akibat revisi UU TNI, Gavriel menjelaskan, DPR tetap memperlihatkan berikrar menjunjung tinggi supremasi sipil. Menurut Gavriel, revisi UU TNI ini justru hendak mengatur batasan yang mana jelas mengenai kedudukan dan juga tugas-tugas pokok TNI, termasuk kementerian atau lembaga apa sekadar yang dimaksud boleh diisi oleh prajurit aktif.
“Sebenarnya hanya saja perluasan saja. Penambahannya pun sangat terbatas, cuma ditambah 5, akibat UU TNI yang digunakan berlaku ketika ini sudah ada mengatur ada 10 lembaga sipil yang mana boleh diisi oleh prajurit aktif,” jelas Gavriel.
Selain itu, kata Gavriel, revisi UU TNI juga akan menyesuaikan batas usia pensiun prajurit yang diatur berdasarkan kepangkatan masing-masing. Pendekatan ini dijalankan untuk menghindari stagnasi di sistem kepemimpinan, juga memperlancar proses regenerasi di area tubuh TNI.
Menurut Gavriel, penyesuaian usia pensiun ini juga perlu dilaksanakan untuk mencerminkan penghargaan menghadapi pengabdian prajurit pada menjaga kedaulatan negara.
“Jika batas usia pensiun diseragamkan untuk semua tingkatan, justru akan menghambat dinamika organisasi lalu pembinaan karier prajurit, juga mampu membebani keuangan negara,” ujar Gavriel.
Gavriel berharap revisi UU TNI ini dapat diterima oleh publik luas oleh sebab itu bertujuan untuk menguatkan profesionalisme TNI, menyesuaikan dengan keperluan pertahanan modern, dan juga memverifikasi keberlanjutan kepemimpinan yang dimaksud efektif pada institusi TNI.






