Ada Perluasan Cakupan Operasi Militer Selain Perang dalam RUU TNI, Hal ini Usulan Pengamat Militer

JAKARTA – Perluasan cakupan operasi militer selain pertempuran (OMSP) di Rancangan Undang-Undang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia ( RUU TNI ) mendapat sorotan. Pengamat militer menilai perlu adanya pengelompokan jenis OMSP.
Diketahui, tugas pokok TNI ada pada Pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2024. Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 berbunyi
“Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga melindungi segenap bangsa lalu seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman lalu gangguan terhadap keutuhan bangsa dan juga negara.”
Ayat (2): Tindakan pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. operasi militer untuk perang;
b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi aksi separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang digunakan bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan urusan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan juga Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan kemudian kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di dalam daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia di rangka tugas keamanan dan juga ketertiban publik yang diatur di undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara kemudian perwakilan pemerintah asing yang digunakan sedang berada pada Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan juga pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian juga pertolongan pada kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah pada pengamanan pelayaran dan juga penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, juga penyelundupan.
Ayat (3): Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan serta tindakan urusan politik negara.
Menurut pengamat militer Anton Aliabbas, di Daftar Inventarisasi Permasalahan (DIM) RUU TNI yang diajukan pemerintah dapat terlihat adanya penambahan klausa terkait ketentuan OMSP, seperti membantu pemerintah di upaya menanggulangi ancaman siber, membantu pemerintah pada melindungi serta menyelamatkan WNI juga kepentingan nasional dalam luar negeri, lalu membantu pemerintah pada penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekursor, juga zat adiktif lainnya.
Selain itu, kata Anton, terkait penyelenggaraan OMSP, pemerintah tiada lagi menggunakan frasa perlunya kebijakan serta kebijakan urusan politik negara, melainkan diatur di Peraturan pemerintahan (PP) ataupun Peraturan Presiden (Perpres).
“Penambahan ini tentu hanya berimplikasi pada perluasan cakupan dari OMSP itu sendiri. Secara umum, penambahan cakupan ini tentu semata adalah sesuatu yang digunakan wajar mengingat adanya inovasi karakteristik ancaman yang mana lintas batas negara serta pentingnya menjamin penampilan negara pada melindungi WNI,” kata beliau terhadap SindoNews, hari terakhir pekan (14/3/2025).
Anton mengatakan, jikalau dilihat karakteristik OMSP yang tersebut tercantum di DIM RUU TNI, sebenarnya dapat dikelompokkan pada dua jenis, yakni operasi yang digunakan bersifat permanen/jangka waktu lama juga temporer. OMSP yang bersifat permanen seperti penjagaan terhadap presiden. Sementara, yang dimaksud bersifat temporer seperti membantu SAR, bencana, penanganan terorisme, juga lain-lain.
Akan tetapi, lanjut Anton, ketiadaan pengelompokan jenis OMSP ini akan dapat berpotensi berkembangnya anggapan dwifungsi TNI. Hal ini mengingat karakter OMSP yang bersifat sementara menandakan penyelenggaraan tugas perbantuan. Tugas membantu pemerintah wilayah misalnya, mempunyai cakupan yang tersebut luas.
“Artinya, bisa saja hanya tugas yang dimaksud di tempat luar tugas pokok TNI sebagai alat pertahanan negara. Dan, apabila tugas perbantuan ini dijalankan pada jangka waktu lama, dikhawatirkan penyelenggaraan perbantuan pada waktu lama dapat memengaruhi profesionalisme dan juga kesiapsiagaan prajurit itu sendiri,” katanya.
Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) ini menambahkan, dihapusnya ketentuan pemakaian kebijakan lalu kebijakan kebijakan pemerintah negara guna pelaksanaan OMSP sejatinya bukan menjadi soal. “Tentu saja, ada baiknya pengaturan pelaksanaan OMSP diatur di ketentuan setingkat undang-undang. Dengan demikian, pengaturan OMSP cuma merujuk pada satu ketentuan payung, yang digunakan nantinya dapat mampu secara detail.”






