eksekutif Siapkan 2 Pelabuhan Tambahan untuk Arus Balik Lebaran 2025

JAKARTA – otoritas menyiapkan 2 pelabuhan tambahan untuk mengupayakan kelancaran arus balik Lebaran 2025 pada ruas penyeberangan Sumatera – Jawa. Kedua pelabuhan itu adalah Pelabuhan PT WIKA Beton lalu Pelabuhan Sumur Makmur Abadi.
Kedua pelabuhan itu akan dioperasikan secara darurat saja. Ketika pelabuhan eksisting seperti Bakauheni dinilai telah cukup padat melayani pada puncak arus balik Lebaran yang tersebut akan jatuh pada 6 April mendatang.
“Kita menyiapkan semua tahapan, dari mulai kita clustering, ada delaying sistem, juga buffer zone, pelabuhan tambahan, itu adalah bagian dari kita mengantisipasi segala sesuatunya supaya bisa jadi berjalan dengan baik,” ujar Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi ketika meninjau Pelabuhan Bakauheni, Awal Minggu (31/3/2025) malam.
Dia menuturkan, selama arus mudik Lebaran 2025 di area sektor angkutan penyeberangan Bakauheni – Merak akan diadakan clustering kendaraan yang tersebut akan menyeberang dari Bakauheni menuju Merak.
Selama arus balik, penumpang pejalan kaki, kendaraan bermotor golongan I, golongan II, golongan III, golongan IVa, golongan IVb, golongan Va, golongan Vb, golongan Via kemudian golongan Vlb tujuan Jawa mulai Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat melalui Pelabuhan Bakauheni (Lintasan Bakauheni- Merak).
Sedangkan kendaraan bermotor golongan VII, golongan VIII juga golongan IX tujuan Jawa mulai Jumat, 4 April 2025 pukul 00.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan hari Senin, 7 April 2025 pukul 24.00 Waktu Indonesia Barat dialihkan melalui Pelabuhan BBJ Muara Pilu (Lintasan Muara Pilu – Bojonegara).
“Pelabuhan PT Wijaya Karya Beton juga Pelabuhan Sumur Makmur Abadi disiapkan sebagai kontingensi,” tulis ketentuan pada SKB (Surat Keputusan Bersama) eksekutif selama penyelenggaraan arus mudik kemudian balik 2025.
Adapun pembagian jenis golongan kendaraan, yaitu Golongan I sepeda; Golongan II: kendaraan beroda dua motor kurang dari 500 cc serta gerobak dorong; Golongan III kendaraan beroda dua motor pada menghadapi 500 cc; Golongan IVa: kendaraan bermotor untuk penumpang merupakan mobil jeep, sedan, minibus, dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter; Golongan IVb: mobil barang terdiri dari mobil bak terbuka atau tertutup, dan juga mobil barang kabin ganda dengan panjang sampai dengan 5 meter.
Kemudian untuk golongan Va: kendaraan penumpang berbentuk bus dengan panjang lebih banyak dari 5 – 7 meter; Golongan Vb mobil barang truk/tangki ukuran sedang dengan panjang tambahan dari 5 – 7 meter; Golongan VIa: bus dengan ukuran panjang lebih besar dari 7 meter sampai 10 meter; Golongan VIb: mobil barang/tangki dengan panjang tambahan dari 7 meter sampai 10 meter, juga mobil penarik tanpa gandengan.
Golongan VII: mobil truk tronton, mobil tangki, mobil penarik berikut penggandeng, kendaraan alat berat, dengan ukuran panjang lebih banyak dari 12 meter sampai 16 meter; Golongan IX: mobil barang truk tronton, mobil tangki, kendaraan alat berat kemudian mobil penarik berikut gandengan ukuran panjang lebih lanjut dari 16 meter.






