Menteri Agama Tegas: ASN Jangan Gunakan Fasilitas Negara untuk Mudik Lebaran!

JAKARTA – Tradisi mudik Lebaran yang tersebut dinanti-nantikan oleh jutaan penduduk Indonesia sebentar lagi tiba. Namun, bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), ada imbauan tegas dari Menteri Agama untuk tak menggunakan sarana negara, khususnya kendaraan dinas, untuk keperluan mudik pribadi.
Imbauan ini sejalan dengan larangan yang digunakan telah terjadi dikeluarkan oleh eksekutif Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang tersebut menegaskan bahwa kendaraan dinas semata-mata boleh digunakan untuk kepentingan tugas dan juga tidaklah untuk keperluan pribadi.
“Menjelang peluang Lebaran, saya mengimbau untuk pejabat untuk bukan menggunakan infrastruktur negara untuk kepentingan pribadi. Kalau pulang kampung, gunakan kendaraan pribadi saja,” tegas Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin mengungkapkan bahwa dirinya berjanji untuk tak menggunakan sarana negara untuk keperluan pribadi, seperti mobil dinas dan juga rumah dinas. Ia menggambarkan pengalamannya selama 12 tahun menjadi pejabat di dalam Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen dan juga Wakil Menteri, di tempat mana ia selalu berhati-hati pada menggunakan prasarana negara.
“Selama 12 tahun menjadi pejabat di area Kementerian Agama, termasuk sebagai Dirjen kemudian Wamen, saya setiap saat berhati-hati pada menggunakan infrastruktur negara. Seperti tidak ada menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi, termasuk menyebabkan keluarga atau saudara,” ujarnya.
Menag juga mengingatkan para ASN tentang hadis yang dimaksud menyatakan bahwa setiap daging yang mana meningkat dari barang haram hanya sekali sanggup dibersihkan oleh neraka. Ia juga menyebutkan bahwa siapa pun yang tersebut memakan makanan haram, salatnya tidak ada akan diterima selama 40 hari.
“Jika setiap hari kita memakan yang mana haram, sia-sialah salat kita. Bagaimana mungkin saja anak kita menjadi anak yang tersebut saleh jikalau makanan yang dimaksud dikonsumsinya berasal dari yang tersebut haram?” ungkap Menag.
Lebih lanjut, Menag Nasaruddin menekankan bahwa upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak semata-mata penindakan hukum, tetapi juga pencegahan dari perbuatan dosa yang digunakan bisa jadi menjerumuskan manusia kedalamneraka.






