Pengamat Kuantitas Istilah BBM Oplosan Perlu Diluruskan tapi Korupsi di dalam Pertamina Harus Disetop

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai istilah unsur bakar minyak (BBM) oplosan perlu diluruskan, namun korupsi di tempat tubuh Pertamina harus disetop. Korporasi pelat merah itu dianggap perlu menghadirkan pakar perminyakan untuk menjelaskan isu BBM oplosan secara objektif terhadap masyarakat.
“Jangan hanya saja Pertamina yang mana bicara akibat dapat terkesan membela diri. Sajikan proses di area kilang, distribusi, lalu pengawasan pada SPBU secara transparan. Juga jelaskan bagaimana sistem pemilihan vendor importir lalu pengawasan kualitasnya,” kata Agus Pambagio, Awal Minggu (10/3/2025).
Menurut dia, pemanfaatan istilah BBM oplosan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada waktu mengumumkan dugaan adanya korupsi tata kelola minyak mentah beberapa waktu lalu memicu keresahan publik.
Dia menilai, pengaplikasian istilah oplosan pada konteks ini bukan tepat serta berpotensi menyesatkan. “Padahal di prosesnya, BBM memang sebenarnya harus dicampur untuk mencapai oktan yang digunakan dibutuhkan,” tuturnya.
Menurut dia, kata oplosan punya konotasi negatif seperti pada persoalan hukum minuman oplosan yang beracun. Dalam bidang minyak, blending atau pencampuran materi bakar merupakan bagian dari proses standar yang mana dijalankan dalam kilang untuk menciptakan BBM dengan spesifikasi tertentu.
“Ngoplos itu butuh tempat serta peralatan yang mana rumit juga berbahaya. Dalam persoalan hukum Pertamina, sulit dipercaya dia melakukan praktik ini sebab tata kelolanya baik. Sepertinya Kejaksaan ingin bicara persoalan korupsi, tapi menggunakan istilah oplosan,” imbuhnya.
Indonesia mengonsumsi sekitar 1,5 jt barel BBM per hari, sementara produksi domestik cuma sekitar 700.000 barel per hari. Kekurangannya, kata dia, harus diimpor, serta inilah titik rawan terjadinya praktik korupsi.






