Wajib Tahu, Hal ini Cara Hitung kemudian Bayar Pajak Kendaraan di area Ibukota Indonesia

JAKARTA – pemerintahan Provinsi DKI DKI Jakarta kembali mengimbau publik untuk memahami serta memenuhi kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Ketentuan ini sudah diatur pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Ibukota Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, yang merupakan langkah lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara eksekutif Pusat kemudian Daerah.
Kepatuhan membayar PKB tidak belaka kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata terhadap pengerjaan kota. Dana dari PKB digunakan untuk perbaikan infrastruktur, pengembangan layanan transportasi, dan juga peningkatan sarana masyarakat di area Jakarta.
“Pemerintah Provinsi DKI Ibukota meminta seluruh warga untuk membayar PKB tepat waktu demi terciptanya sistem pelayanan masyarakat yang digunakan lebih lanjut baik serta perkembangan tempat yang digunakan berkelanjutan,” ujar Kepala Pusat Angka serta Pengetahuan Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, melalui pernyataannya, hari terakhir pekan (4/4/2025).
PKB merupakan pajak yang dimaksud dikenakan menghadapi kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang digunakan terdaftar di area wilayah DKI Jakarta. PKB adalah pajak yang mana dibebankan terhadap setiap orang atau badan yang tersebut miliki atau menguasai kendaraan bermotor. Jenis kendaraan yang tersebut dikenakan pajak mencakup kendaraan darat serta air, kecuali jenis tertentu yang mendapatkan pengecualian.
Kendaraan yang mana Tidak Dikenakan PKB:
1. Kereta api
2. Kendaraan untuk kepentingan pertahanan kemudian keamanan negara
3. Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, atau lembaga internasional yang memperoleh sarana pembebasan pajak
4. Kendaraan berbasis energi terbarukan
5. Kendaraan milik produsen atau importir yang mana digunakan cuma untuk pameran dan juga tidak untuk dijual






