Surpres RUU Polri Belum Diterima DPR, Komisi III: Kita Masih Fokus KUHAP!

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Panjaitan menegaskan, pimpinan DPR RI belum menerima surat presiden (surpres) untuk mendiskusikan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri).
Ia pun menyatakan, pihaknya masih fokus mengkaji revisi Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya sampai hari ini dalam Komisi III belum ada. Kita masih fokus di dalam KUHAP,” terang Hinca pada waktu ditemui dalam Kompleks Parlemen, Senayan, DKI Jakarta Pusat dikutipkan Selasa (25/3/2025).
Lebih lanjut, legislator Partai Demokrat ini menjamin, Komisi III DPR akan mendiskusikan RUU Polri secara terbuka lalu transparan bila telah ada perintah dari pimpinan DPR. Keterbukaan itu, kata dia, tercermin juga pada waktu membahasa Revisi KUHAP.
“Percayalah kalau RUU Polri itu juga masuk di dalam kami, kami juga akan melakukan hal yang sama. Komisi III itu sangat terbuka mulai dari tindakan hukum yang digunakan besar dulu, ingat perkara Sambo? Sampai persoalan hukum kecil yang dimaksud ini tadi persoalan hukum membela ibu, kita selesaikan,” katanya.
“Jadi sekali lagi, begitu RUU Polri dibahas di dalam Komisi III percayakan lah, kami semua dalam Komisi III terbuka, kapan saja, sejenis dengan KUHAP ini,” imbuhnya.
Saat disinggung kans mengkaji RUU Polri usai mendiskusikan RKUHAP, Hinca tak menjawab lugas. Ia hanya saja menerangkan bahwa RUU Polri tidak inisiatif dari DPR.
“Gini, Kalau RUU Polri itu kan tidak inisiatif dari kita. Karena itu yang dimaksud saya katakan. Kalau (KUHAP) ini kan inisiatif, pasti kami tahu kan,” sebut Hinca.






