UMKM juga Koperasi Boleh Kelola Tambang, Biaya dari Mana?

JAKARTA – Keputusan pemerintah serta DPR mengesahkan revisi UU Minerba mendapat sambutan positif dari kalangan peneliti lalu akademisi. Salah satunya mengenai inovasi skema untuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ataupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), dari yang tersebut semula sepenuhnya melalui mekanisme lelang, saat ini terdapat skema tambahan, yakni skema prioritas.
Skema itu diterapkan pada rangka memberikan keadilan pembagian sumber daya alam terhadap semua komponen bangsa, baik bagi pelaku bisnis perniagaan mikro kecil menengah (UMKM) maupun koperasi, termasuk BUMD.
Peneliti The Reform Initiative sekaligus dosen Fakultas Kondisi Keuangan Universitas Airlangga, Unggul Heriqbaldi, menyatakan bahwa revisi regulasi yang dimaksud membuka potensi kegiatan ekonomi bagi UMKM dan juga koperasi untuk berpartisipasi pada sektor pertambangan.
“Sebelumnya, ini adalah sebuah sektor yang dimaksud didominasi oleh perusahaan besar. Hal ini merupakan langkah afirmatif yang dimaksud dapat meningkatkan keterlibatan pelaku perniagaan kecil juga menengah dan juga memperluas kesempatan kerja pada sektor ini,” ujar Unggul ketika dihubungi, disitir Mingguan (23/2/2025).
“Dengan semakin banyaknya pemain, diharapkan persaingan menjadi tambahan sehat, pengembangan meningkat, dan juga kegunaan dunia usaha tambahan merata,” tambahnya.
Namun, Unggul menambahkan, pemberian izin konsesi tambang untuk UMKM dan juga koperasi ini memiliki beberapa tantangan, salah satunya dikarenakan sektor pertambangan mempunyai karakteristik yang digunakan sangat padat modal (capital intensive) kemudian membutuhkan keahlian teknis dan juga pengalaman yang dimaksud signifikan.
“Hal ini dapat menjadi tantangan besar bagi UMKM kemudian koperasi yang tersebut baru masuk ke sektor ini, teristimewa di hal akses pembiayaan, kepatuhan regulasi, dan juga penerapan standar keselamatan juga lingkungan,” katanya.
Oleh dikarenakan itu, menurut Unggul, kebijakan ini akan efektif memutar roda perekonomian nasional apabila pemerintah memberikan dukungan pembiayaan juga insentif. Salah satu contohnya dengan dana bergulir agar UMKM lalu koperasi sanggup memenuhi keperluan modal awal yang besar.
“Perlu juga pendampingan teknis lalu manajerial. eksekutif harus menyediakan pelatihan dan juga asistensi teknis bagi UMKM serta koperasi agar mereka mampu beroperasi secara efisien, mematuhi standar lingkungan, juga mengatur bisnisnya secara profesional,” tambahnya.
“Tak hanya sekali itu, harus ada skema kemitraan yang tersebut sehat. Itu artinya, regulasi harus menegaskan bahwa UMKM juga koperasi tak hanya saja menjadi ‘subkontraktor’ pasif bagi perusahaan besar, tetapi benar-benar memiliki kesempatan mengalami perkembangan secara mandiri pada rantai pasok sektor pertambangan,” tutup Unggul.






