Pantengin! Besaran THR Ojol, Pegawai Swasta, BUMN, dan juga BUMD Diumumkan Menaker Besok

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker ) Yassierli mengatakan, aturan melalui Surat Edaran (SE) besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD hingga bonus bagi Ojek Online (Ojol) akan meninggalkan besok, Selasa 11 Maret 2024.
“Surat Edaran dari Kemenaker InsyaAllah kita akan umumkan segera. Jadwalnya InsyaAllah besok, kita akan umumkan,” kata Yassierli di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Mulai Pekan (10/3/2025).
Lebih lanjut, Yassierli pun mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah lama mengumumkan bahwa THR hingga bonus Ojol.
“Alhamdulillah sesuai apa yang dimaksud disampaikan Presiden, hadir juga perwakilan dari pemilik program dan juga hadir juga perwakilan pekerja. Bagaimana tadi Bapak Presiden menyampaikan mengajukan permohonan mengimbau untuk adanya bonus Hari Raya yang digunakan dibayarkan terhadap pengemudi kemudian kurir online serta nanti detilnya kita akan umumkan segera,” katanya.
Lebih lanjut, Yassierli mengutarakan, bahwa pemberian bonus untuk Ojol sudah ada melalui proses yang dimaksud panjang. “Tapi poin penting yang mana mau saya ungkapkan ini melalui proses, yang dimaksud kita sebut meaningful partisipasi. Jadi sebuah proses diskusi cukup panjang lalu memang sebenarnya itu harapan kami bahwa dengan duduk bersatu kita bisa saja menyepakati dan juga itu menjadi solusi terbaik bagi semua,” paparnya.
“Detailnya kita akan segera umumkan, tadi kita telah setuju untuk final touch nya besok. Jadi semoga besok kita mampu umumkan detilnya seperti apa,” pungkasnya.
- THR PNS Kapan Cair? Begini Jawaban Singkat Prabowo
- Ojol lalu Kurir Online Dijamin Dapat THR, Prabowo: Dalam Bentuk Uang Tunai






