Bisnis

Update Terbaru Kasus Pagar Laut dalam Tangerang lalu Bekasi, 209 Sertifikat Dibatalkan

JAKARTA – Menteri Agraria dan juga Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkapkan perkembangan terbaru perihal persoalan hukum pagar laut dalam Kota Tangerang kemudian Bekasi.Nusron mengaku pada waktu ini telah hampir menyelesaikan seluruh pembatalan sertifikat yang digunakan bidangnya berada di tempat luar garis pantai sebanyak 267 sertifikat.

“Jadi sekarang yang digunakan telah dibatalkan totalnya telah 209 sertifikat. Sisanya 58 sertipikat telah dipastikan berada di area pada garis pantai, kemudian 13 bidang itu masih abu-abu, sedang ditelaah apakah ini masuk di garis pantai atau bukan,” kata Menteri Nusron pada keterangan resmi, Hari Sabtu (22/2/2025).

Sementara untuk tindakan hukum pagar laut yang mana ada di area Daerah Bekasi, sebanyak enam pegawai telah dilakukan diberikan sanksi tegas dalam mana lima di area antaranya terkena sanksi pencopotan jabatan juga satu orang dipecat dari Kementerian ATR/BPN. Menteri Nusron juga menyampaikan, ketika ini ada itikad baik dari pemilik sertipikat yang mana berada pada melawan air tersebut.

“PT CL serta PT MAN telah lama mengomunikasikan dengan Kantor Pertanahan untuk membatalkan sertipikat yang tersebut berada pada luar garis pantai. Namun, pada waktu ini bukti pembatalan belum kami terima,” tutur Menteri Nusron.

Menteri Nusron berikrar akan terus menyampaikan perkembangan berbagai pekerjaan yang digunakan sedang diadakan Kementerian ATR/BPN.

Nusron juga menegaskan, akan menegakkan hukum yang mana berkaitan dengan pertanahan sebagaimana instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Related Articles

Back to top button