Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara juga Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau bekerja dengan fleksibilitas lokasi kemudian waktu bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini ditujukan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran.
Keputusan itu tertuang pada SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025 yang mana ditandatangani Menteri PANRB, pada Hari Jumat (4/4/2025). Rini menjelaskan, langkah itu ditujukan untuk menjamin terselenggaranya pelayanan umum kemudian pelaksanaan pemerintahan secara optimal.
“Kita ingin melakukan konfirmasi pelayanan umum masih berjalan dan juga mobilitas rakyat pada waktu arus balik tetap saja aman juga nyaman. Penyesuaian pelaksanaan tugas ini dilaksanakan dengan mempertimbangkan fleksibilitas kemudian tetap saja melakukan konfirmasi terjaganya kualitas layanan,” ujar Rini pada keterangan tertulis, Hari Jumat (4/4/2025).
Keputusan untuk FWA didasari melawan adanya masukan dari Kementerian Perhubungan dan juga stakeholder terkait menetapkan penyesuaian Flexible Working Arrangement (FWA). Adapun FWA diberlakukan pada 8 April 2025.
“Langkah ini diambil untuk menjamin kelancaran, keamanan, juga keselamatan mobilitas publik selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan kemudian kualitas pelayanan publik,” kata Rini.
Melalui SE tersebut, ia meminta, instansi pemerintah pusat serta tempat sanggup mengatur penyelenggaraan tugas kedinasan ASN dengan memanfaatkan skema FWA sesuai karakteristik tugas masing-masing instansi. “Penyesuaian ini wajib mempertimbangkan akuntabilitas, keterukuran kinerja, juga tidak ada mengganggu layanan umum untuk masyarakat,” tutur Rini.
Kebijakan FWA ini dilaksanakan selama 4 hari sebelum libur nasional lalu cuti dengan Hari Suci Nyepi 1947 juga Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada Senin, 24 Maret 2025 sampai dengan Kamis 27 Maret 2025. Hak itu tertuang melalui SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025 tentang pengaturan FWA.






