Wamenaker Minta Kurator Soroti Aspek Sosial PHK Buruh Sritex

JAKARTA – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyayangkan kebijakan Kurator yang memilih jalur pemutusan hubungan kerja ( PHK ) terhadap hampir 11.000 buruh PT Sritex Tbk, alih-alih menempuh kelangsungan usaha.
“Secara normatif hal itu memang benar hak Kurator. Namun tindakan PHK Sritex tidaklah memperhatikan aspek sosial. Apa konsekuensi bagi biosfer buruh juga publik setempat?” kata beliau pada keterangan resmi, Sabu (1/3/2025).
Wamenaker yang digunakan akrab disapa Noel itu juga mempertanyakan apakah Kurator melibatkan ahli sektor ekonomi tekstil kemudian barang tekstil, serta ahli keuangan pada tindakan tersebut. Noel menilai persoalan kemampuan perusahaan untuk bangkit menjadi wilayah ahli sektor ekonomi terkait.
“Kalau Kurator hanya saja menggunakan palu kekuasaan di dalam tangan mereka, apakah memperhatikan aspek sosial? Bukankah sesungguhnya tindakan hukum setiap saat memperhatikan aspek sosial?” cetusnya.
Kementerian Ketenagakerjaan juga kementerian terkait beserta manajemen Sritex menurutnya telah mencoba untuk menjaga kelangsungan usaha. Demi buruh, tegas dia, kelangsungan bisnis adalah pilihan ideal.
“Saya mengundang para ahli terkait untuk memikirkan bagaimana aspek sosial juga masuk pada pertimbangan Kurator. Perlu keseimbangan pertimbangan teknis kegiatan ekonomi serta sosial. Jangan sampai, perusahaan sesungguhnya masih bisa jadi bangkit, namun diputus pailit,” tandasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Februari 2025 tercatat 10.665 orang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) PT PT Sri Rejeki Isman (Sritex). PHK ini sebagai perbuatan lanjut status pailit perusahaan yang diputuskan inkracht oleh Mahkamah Agung. Gelombang PHK itu terdiri dari bulan Januari sebanyak 1.065 orang di area PT Bitratex Semarang. Di Siklus Februari dilaksanakan pada PT Sritex Sukoharjo 8.504 orang, PT Primayuda Boyolali 956 orang, PT Sinar Panja Jaya Semarang 40 orang, PT Bitratex Semarang 104 orang.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pertambangan juga Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo, Sumarno mengatakan, karyawan PT Sritex dalam PHK per 26 Februari, terakhir bekerja pada hari hari terakhir pekan 28 Februari. Perusahaan ditutup mulai tanggal 1 Maret 2025.






