Korban PHK Massal Sritex Bakal Dipekerjakan Lagi, Bagaimana Prosesnya?

JAKARTA – eksekutif berjanji mencari solusi terbaik bagi para pekerja PT Sri Rejeki Isman ( Sritex ) yang mana terdampak kepailitan perusahaan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pun menyampaikan Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap persoalan ini, khususnya terkait nasib para pekerja.
“Atas petunjuk presiden. Presiden sangat concern terhadap bagaimana pemerintah mencari jalan keluar, teristimewa berkenaan dengan kesulitan persoalan yang akan menimpa para pekerja pada PT Sritex,” ujar Prasetyo pada waktu konferensi pers dalam Istana Kepresidenan Jakarta, Mulai Pekan (3/3/2025).
Prasetyo juga menambahkan bahwa pemerintah telah lama berkoordinasi dengan beberapa orang pihak untuk mengkaji beberapa langkah penyelesaian. Salah satu solusi yang tersebut sedang diupayakan adalah penyewaan aset Sritex oleh pemodal guna menghidupkan kembali produksi juga menerima tenaga kerja yang sudah pernah terdampak PHK.
Tim Kurator Sritex, yang digunakan diwakili oleh Nurma Sadikin, menyampaikan bahwa pihaknya telah terjadi membuka opsi penyewaan aset perusahaan pada rangka mempertahankan nilai aset. Langkah ini juga diharapkan dapat membuka potensi bagi eks-pekerja Sritex untuk kembali bekerja.
“Kita sudah ada di proses komunikasi yang mana mana pada dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa pemodal yang mana akan menyewa terhadap aset Sritex yang dimaksud mana ini akan mengangkat tenaga kerja, yang digunakan mana juga ini dapat karyawan yang mana telah terjadi terkena PHK dapat pada hire kembali kemudian oleh penyewa yang tersebut baru,” jelas Nurma.
Selain itu, pasukan kurator juga berikrar untuk melakukan konfirmasi hak-hak pekerja masih terpenuhi, termasuk pesangon serta hak lainnya yang digunakan ketika ini sedang pada proses pendaftaran tagihan.
Sementara, Koordinator Serikat Pekerja Sritex Group, Slamet Kaswanto, menyampaikan harapan besar agar pabrik Sritex dapat segera beroperasi kembali sehingga pekerja yang digunakan terdampak PHK bisa saja kembali bekerja. Ia menegaskan bahwa kabar yang dimaksud menjadi harapan bagi ribuan pekerja yang dimaksud terkena PHK akibat persoalan hukum kepailitan ini.
“Harapan kami, nanti seluruh karyawan atau buruh Sritex, eks-Sritex ya, yang dimaksud sekarang di PHK bisa jadi kembali bekerja lagi dalam PT Sritex yang digunakan dulu, untuk di dalam pekerjaan yang mana baru tetapi pada proses yang tersebut seperti biasa yang digunakan telah dijalankan sehari-hari,” ungkap Slamet.
Pada kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pun menegaskan bahwa pemerintah terus mengawal hak-hak pekerja PT Sritex, termasuk kompensasi PHK juga faedah jaminan sosial ketenagakerjaan seperti Pemastian Hari Tua (JHT) dan juga Garansi Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ia juga menjamin bahwa hak-hak normatif pekerja akan masih dipenuhi sesuai aturan yang dimaksud berlaku.






